Bawa 8 Ons Sabu, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati

BeritaKalteng, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dipasok melalui perbatasan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dengan Kalimantan Tengah (Kalteng). Pengungkapan jaringan narkoba ini, sebelumnya berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Informasinya, bahwa narkoba jenis shabu ini kerap didatangkan melalui Kalbar. Tim yang berasal dari BNNP Kalteng dan BNN Pangkalan Bun, mengintai tersangka RD dan YN, saat hendak melakukan transaksi, di Jalan Sudirman depan showroom motor eka, Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar, Kalteng, Kamis (25/02) lalu.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjend Pol Lilik Heri Setiadi mengatakan, narkoba jenis shabu ini, dipasok dari Kalbar yang didatangkan langsung, dari negara tetangga Malaysia. Jaringan narkoba jenis shabu ini, kuat dugaannya melibatkan jaringan internasional.

“Saat proses penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antar petugas dengan tersangka RD, karena pada saat penangkapan, RD sempat kabur dengan menggunakan sepeda motornya. Petugas sempat menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka RD, namun karena kepiawaian RD mengendarai motor, akhirnya tersangka RD berhasil kabur,” ujar Lilik, dalam rilis medianya, Kamis (08/02) siang.

Perwira tinggi berpangkat bintang satu dipundaknya ini mengatakan, meskipun tersangka RD sempat kabur, petugas tetap melakukan pengejaran hingga ke Palangka Raya dan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng. Tersangka RD, akhirnya berhasil ditangkap di Sampit, tempat kediaman pacarnya.

“Kemudian, dari tersangka RD dan YN, BNNP Kalteng melakukan pengembangan, serta adanya keterangan RD dan YN, akhirnya mengarah kepada tersangka FD. Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan penangkapan tersangka FD, saat berada di rumah kediamannya di Pangkalan Bun. Di rumah kediamannya, ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu,” kata Lilik dihadapan sejumlah awak media.

Lilik menambahkan, tersangka RD, YN dan FD telah diamankan oleh BNNK Kalteng, beserta barang bukti yang diamankan, berupa 850 gram atau 8 ons sabu, 45 butir pil ekstasi, handphone, 1 unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar 20 juta rupiah.

“Ketiga tersangka ini, dipastikan akan dikenakan pasal 144 UU Narkotika dengan ancaman maksimal, hukuman mati. Namun, kasus ini masih dalam pengembangan, hingga nantinya kita lihat saja putusan hakim, pada saat dipengadilan, pungkasnya. (dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *