ASN Ini Berencana Tuntut Gubernur Kalteng Secara Perdata

BeritaKalteng,Palangka Raya- setelah mendapatkan salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggal Tatausaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menyatakan bahwa mensetujui dan mengabulkan secara keseluruhan hasil putusan PTUN Kota Palangka Raya atas Gugatan terhadap Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terkait pemnonjob an ratusan ASN.

Dagut H Djunas selaku pihak penggugat dan merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalteng berencana akan melakukan Gugatan kembali terhada Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Antoninus Kristiano, gugatan perdata lebih kepada kerugian yang dirasakan kliennya ketika di non aktifkan atau di nonjobkan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng.

“Kita akan membawa persoalan ini ke rana perdata. Karena selama pak Dagut di non jobkan, banyak hak-hak yang hilang baik secara moril maupun materil.” ujar Antonius kamis (18/01) di Palangka Raya.

Disinggung terkait besaran tuntutan yang akan disampaikan nantinya, pihaknya masih belum menyampaikan hal tersebut. Namun yang jelas tuntutan secara perdata akan disampaikan.

Dengan dimenangkanya gugatan untuk yang disampaikan ke PTUN Palangka Raya dalam amar putusan sebelumnya, selasa (18/08) kemarin, majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

membatalkan Surat Keputusan No.188.44/3/3017 yang dikeluarkan Gubernur Kalteng. Memerintahkan kepada tergugat Gubernur Kalteng untuk mencabut SK tersebut.

Memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi penggugat kepada kedudukan semula atau setingkat dan mengembalikan hak-hak penggugat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan menghukum tergugat untuk membayar perkara sebesar Rp.175.000.

Ujarnya menambahkan lebih dalam, dapat segera dilaksanakan. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak tergugat dalam hal ini Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, pihaknya akan menyurati Ketua PTUN Palangka Raya.

“Jika tidak dilaksanakan oleh tergugat, tidak memulihkan kedudukan dan jabatan pak Dagut beserta ASN yang di nonjobkan dalam SK, maka keputusan ini nantinya akan dilaksanakan oleh Presiden RI.” tegasnya.

Kalaupun nanti Gubernur Kalteng melakukan upaya kasasi terhadap putusan PTTUN yakni ke Mahkamah Agung (MA), maka pihak nya pun juga akan melakukan upaya perlawanan dengan cara menyampaikan juga kontra memori atau tetap pada putusan sebelumnya ke MA.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dagut selaku pihak penggugat membenarkan, dirinya akan menuntut Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui gugatan perdata.

“Kita akan sampaikan gugatan perdata melalui kuasa hukum saya. Untuk berapa besaran tuntutan yang akan disampaikan nantinya, nanti dulu ya, yang jelas kita merasa dirugikan atas penonjoban ini” tutup Dagut.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *