Kapolda Kalteng menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Gagalkan Peredaran Narkotika Skala Besar, Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan

Palangka Raya, Beritakalteng.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalimantan Tengah) kembali menunjukkan komitmen kuat dan tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.

Melalui operasi gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng bersama Polres Lamandau, aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 35,1 kilogram sabu serta 15.061 butir pil ekstasi yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah.

“Dalam Kasus ini terungkap berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika dari wilayah Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah melalui jalur darat,”ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, tim gabungan melakukan pengintaian intensif di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.

Dalam proses pengawasan, aparat mencurigai satu unit mobil Toyota Raize berwarna merah yang melintas di jalur tersebut pada waktu dini hari.

“Saat hendak dihentikan oleh petugas, pengemudi kendaraan justru memacu mobil dengan kecepatan tinggi sehingga memicu aksi kejar-kejaran di ruas jalan yang relatif sepi,”lebih jelasnya.

Pelaku kemudian menghentikan kendaraan secara mendadak dan berusaha melarikan diri ke dalam kawasan hutan untuk menghindari kejaran aparat.

Setelah dilakukan penyisiran intensif selama kurang lebih 12 jam dengan melibatkan bantuan warga Desa Lopus, petugas akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ME (28) dan HR (37), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai kurir lintas provinsi yang membawa narkotika dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.

“Mereka diketahui mengambil paket narkotika tersebut dari sebuah mobil yang terparkir di basement pusat perbelanjaan di Kota Pontianak, dengan tujuan akhir pengiriman ke Palangka Raya,”tegasnya.

Selain mengamankan sabu dan pil ekstasi dengan nilai ekonomi puluhan miliar rupiah, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp4,4 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan operasional Toyota Raize.

Kapolda Kalimantan Tengah, Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Rabu (18/2/2026), menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menyampaikan bahwa ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 15 Februari 2026, Polda Kalteng telah berhasil mengungkap sebanyak 80 kasus narkotika dengan total 110 orang tersangka.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, estimasi nilai barang bukti mencapai Rp65,2 miliar, yang secara tidak langsung dinilai telah menyelamatkan sekitar 414.076 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kalimantan Tengah, termasuk Gubernur Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Badan Intelijen Daerah, serta Pangdam XII/Tanjungpura.

“Kapolda Kalteng juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan nyata dalam upaya pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya,”takasnya. (Wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *