Pidana Kerja Sosial Resmi Diterapkan di Barito Timur, Bupati dan Kajari Teken PKS Serentak

Foto: Bupati Barito Timur, M. Yamin bersama Kajari melakukan foto bersama usai melakukan kegiatan.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Penerapan pidana kerja sosial resmi diberlakukan secara serentak di seluruh Kalimantan Tengah. Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri bersama walikota dan Bupati se-kalimantan Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana, Senin (18/12/2025).

Kegiatan seremonial tersebut turut dihadiri Bupati Barito Timur, M. Yamin didampingi pejabat serta para tamu undangan.

Penandatanganan MoU/PKS tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana menjadi bagian penting dan mencerminkan komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang lebih berkeadilan. Ini merupakan bentuk kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang pelaksanaannya disinergikan bersama pemerintah kabupaten/kota se-kalimantan Tengah serta Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah.

Kesepakatan yang ditandatangani bersama ini diarahkan untuk mendorong penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Melalui skema pidana kerja sosial, diharapkan muncul pendekatan pemidanaan yang tidak semata-mata menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi juga menekankan pembinaan serta pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Barito Timur, M Yamin menyampaikan, bahwa pidana kerja sosial merupakan terobosan penting dalam pembaruan hukum pidana nasional. Selama ini, jenis pidana tersebut belum dikenal dalam KUHP warisan kolonial Belanda dan berkembang seiring menguatnya semangat restoratif justice dalam penyelesaian perkara pidana tertentu.

“Dalam KUHP nasional yang baru, pidana kerja sosial menjadi salah satu dari lima jenis pidana pokok yang dapat dijatuhi hakim. Ini menjadi kritik atas efektivitas pidana penjara jangka pendek yang kerap dinilai tidak mencapai tujuan pemidanaan,” jelas M. Yami.

Kata Bupati M. Yamin, pidana kerja sosial membuka ruang pendekatan hukum yang lebih humanis dan proporsional, sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Namun demikian, penerapannya membutuhkan kesiapan yang matang, baik dari sisi sumber daya manusia, sarana dan prasarana maupun dukungan anggaran.

“PKS ini menjadi langkah awan dan bentuk kesiapan daerah dalam menyongsong penerapan pidana sosial sebelum sistem pendukungnya benar-benar menjadi optimal. Harapannya, pidana ini dapat menjadi alternatif efektif terhadap pidana penjara jangka pendek,” jelas M Yamin.

Bupati menegaskan, dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pradigma pemidanaan di Indonesia – termasuk di Barito Timur mengalami pergeseran siginifikan. Pemidanaan tidak lagi semata-mata bersifat represif, tetapi mengedepankan keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, serta keadilan rehabilitatif bagi kedua belah pihak.

“Ini adalah bagian dari upaya kita membangun sistem hukum pidana modern yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanfaatan sosial,” ujarnya.

Melalui mekanisme pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi secara nyata kepada masyarakat. Pendekatan ini dinilai mampu menumbuhkan tanggung jawab sosial dan meminimalkan dampak negatif pemidanaan.

“Pemerintah dan kejaksaan berharap agar penerapan pidana kerja sosial ke depan dapat berjalan lancar serta memberikan dampak positif bagi masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya sistem hukum yang lebih adil, manusiawi dan berkelanjutan,” demikian. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *