RAPAT: Suasana rapat pembahasan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah di ruang rapat DPRD Kotawaringin Timur, Senin (25/10/2021).

Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Mulai Digodok

RAPAT: Suasana rapat pembahasan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah di ruang rapat DPRD Kotawaringin Timur, Senin (25/10/2021).

 

BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Pemerintah Ka­bupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah kepada De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dan mulai dilakukan pembahasan.

Ketua Badan Pembentukan Peratauran daerah (Bapem­perda) DPRD Kotim, Handoyo J. Wibowo mengatakan, pihaknya menerima dan mendukung Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, sehingga pi­haknya segera melakukan pem­bahasan bersama eksekutif.

“Saat rapat pembahasan berb­agai pertanyaan, saran dan masu­kan yang disampaikan anggota Bapemperda DPRD Kotim. Karena itu merupakan hal wajar. Kami in­gin Raperda itu dapat sesuai hara­pan dan tentinya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” kata Handoyo, Selasa (26/10/2021).

Menurut dia, Bapemperda san­gat mendukung Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, dan pihaknya akan melakukan pemba­hasan hingga tuntas, dan saat ini sudah mulai dilakukan pemba­hasan draf rancangan peraturan daerah itu, dan pihaknya berharap pembahasan dapat segera disele­saikan, sehingga raperda itu dapat menjadi perda sebelum akhir ta­hun 2021 ini dan pada tahun 2022 sudah dapat dijalankan.

“Saat ini kita sudah mulai melakukan pembahasan pasal demi pasal. Sebagian besar pasal yang dibacakan, langsung kami disepakati bersama, tetapi ada pula beberapa koreksi, baik oleh Bapemperda maupun pihak eksekutif sendiri,” ujar Handoyo.

Dijelaskannya, ada beberapa sempat menjadi bahan diskusi. Diantaranya terkait mekanisme setoran retribusi daerah seperti di bidang perparkiran dan lainnya. Hal ini terkait efektivitas pelaporan keuangan oleh instansi pemungut, dan ini juga menjadi keharusan karena memang ada beberapa peraturan yang berubah sehingga pihaknya harus menyesuaikannya.

“Raperda tentang pengelo­laan keuangan daerah itu juga akan dilakukan penyesuaian ka­rena ada sejumlah peraturan di atasnya yang berubah sehingga kita di daerah tentu juga harus menyesuaikannya, sehingga tidak menyalahi akan aturan yang lebih tinggi,” tutupnya. (arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *