FOTO : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Rudianur.

Regulasi Tambang Galian C Belum Ada, PAD Kotim Bocor

FOTO : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Rudianur.

BERITAKALTENG.comSAMPIT Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H Rudianur minta agar galian C ilegal yang ada di daerah itu segera ditertibkan. Karena aktivitas galian C ilegal itu sangat merugikan pemerintah daerah, maka perlu diatur kembali regulasi perizinannya, agar jelas sumbangsihnya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Saat ini yang mengatur pajak pertambangan ini belum jelas. Jadi harus dievaluasi agar dapat menyumbangkan PAD bagi daerah ini. Karena selama ini, PAD dari sektor galian C hampir tidak ada. Padahal galian C di daerah ini marak,” kata Rudianur saat dibincangi di ruang kerjannya, Jumat (9/7/2021).

Menurut dia, dewan berencana akan memanggil pemerintah daerah dan pemilik usaha tambang galian C yang ada di Kotim. Pemanggilan tersebut guna memeriksa keabsahan usaha tersebut. Karena pihaknya, yakin tidak semua pemilik galian C yang ada di daerah ini memiliki izin. Terutama usaha galian C yang ada di Jalan Sudirman, Parenggean maupun yang lainnya. Supaya bisa dilakukan pembinaan agar dapat penyumbangkan PAD bagi daerah.

“Aktivitas galian C yang marak saat ini, seharusnya menjadi salah satu potensi yang bisa dioptimalkan untuk membantu PAD. Kalau ternyata ada aktivitas ilegal, pemerintah daerah bisa melakukan pembinaan  dan mendorong mereka untuk segera mengurus perizinan. Sehingga aktivitas mereka nantinya akan berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” tegasnya.

Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan, dalam Undang-Undang Minerba Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, sudah jelas bahwa penambang secara ilegal akan dikenakan sanksi pidana kalau tidak ada izin upaya pengelolaan lingkungan hidup (UPL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup dan akan didenda Rp 3 miliar dan ancaman pidana minimal tiga tahun kurungan.

“Sedangkan bagi pengusaha galian C yang tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), operasional produksinya dari pemerintah provinsi akan didenda Rp 10 miliar dengan ancaman pidananya selama 10 tahun kurungan,” tegasnya.

Rudianur juga mengatakan, banyak mendapat keluhan terkait masyarakat tentang tambang ilegal, dan juga melihat fakta-fakta di lapangan, beberapa penambang ilegal terkesan ada pembiaran oleh pihak berwenang. Sehingga dampaknya sangat luar biasa bagi lingkungan. Untuk menyikapi akibat galian C itu, selain pengerusakan lingkungan dan juga banyak jalan rusak akibat over tonase dan ini harus segera ditertibkan.

“Maka dari itu kami ingin duduk bersama bagaimana mengatasi masalah ini agar pemerintah tidak dirugikan dan penambang galian C bisa tenang melakukan aktivitasnya, sehingga dapat menyumbangkan PAD untuk daerah ini,” pungkasnya. (arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *