Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat monitoring evaluasi (Monev) dengan Pemerintah Daerah se-Kalimantan Tengah, terkait Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejati Kalteng, Jumat (20/11/2020), KPK mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima, total jumlah SKK yang telah diterbitkan adalah sebanyak 67 SKK dengan nilai aset mencapai Rp 14,6 Miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 SKK terkait aset bermasalah telah berhasil dipulihkan dengan nilai total mencapai Rp 2,6 Miliar. Sisanya sebanyak 42 SKK dengan nilai aset total Rp 11,9 Miliar masih dalam proses pengumpulan data dan negosiasi.
Sebelumnya, di minggu yang sama, atau tepatnya pada Selasa (17/11/2020), juga telah dilaksanakan monev Monitoring Centre for Prevention (MCP) dengan Pemprov Kalteng.
KPK yang diwakili oleh Koordinator Wilayah II Asep Rahmat Suwandha, mendorong seluruh kepala daerah untuk meginventarisasi kembali aset-aset bermasalah di daerah mereka masing-masing.
“Segera lakukan kerja sama dengan Kejaksaan melalui SKK terkait masalah aset dan piutang pajak. KPK mengapresiasi Kejaksaan atas bantuan kepada pemda dalam upaya penyelesaian aset pemda yang bermasalah,” sampaikan Asep.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ronal H. Bakara, menyampaikan bahwa begitu ditandatangani, MoU antara Kejati Kalteng dengan Pemprov Kalteng yang diinisiasi oleh KPK, juga dilaksanakan penyerahan langsung sebanyak 45 unit kendaraan dinas yang sebelumnya dalam penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalteng Mukri juga mengakui bahwa dalam prosesnya, pemulihan aset tidaklah mudah. Akan tetapi, lanjutnya, apresiasi patut disampaikan kepada para aparat di Kejaksaan dan Pemda yang bahu-membahu menyelamatkan aset-aset tersebut.
Mukri juga meminta pemda untuk segera menyerahkan daftar masalah aset, agar pihaknya dapat membantu percepatan penyelesaiannya.
“Saya minta dari pemda, agar dapat membuka informasi dan data terkait aset bermasalah untuk dikerjasamakan penyelesaiannya dengan Kejaksaan. Tidak perlu khawatir informasi dan data tersebut akan digunakan untuk tujuan lain,” pintanya.
“Para aparatur Kejaksaan tidak boleh bermata dua dalam hal ini, jangan sampai pemda tidak percaya upaya ini!” pesan Mukri tegas.
Di akhir kegiatan, KPK meminta pemda agar memberikan dukungan kepada Kejaksaan terutama terkait data yang diperlukan agar proses pemulihan aset berjalan lancar. Kejaksaan dan KPK fokus dalam masalah pencegahan korupsi dan terbuka untuk membantu dalam upaya pemulihan aset.(Sebastian/HumKPK)