BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Berdasarkan sejumlah fakta terungkap dalam beberapa kali sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, tidak ada satupun bukti dan keterangan saksi yang menyatakan keterlibatan IR dalam kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan tahun 2022 dan 2023.
Diungkapkan oleh Pengacara terdakwa IR dari PH Law Office, Parlin B. Hutabarat, S.H, M.H, IR diduga sengaja diseret untuk ikut bertanggung jawab terhadap sesuatu yang tidak pernah dia buat.
Sebagaimana terungkap di dalam beberapa kali sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, semua saksi yang dihadirkan di persidangan mengaku IR tidak pernah memberikan perintah apapun berkaitan dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) KONI baik itu tahun 2022 dan khususnya tahun 2023, sebab menurut IR semua ada tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Semua saksi mengakui bahwa tidak pernah ada perintah dari IR selaku ketua terkait SPJ KONI, karena semua pengurus itu punya Tupoksinya masing-masing. Dan beliau (IR) tidak pernah ikut campur urusan Tupoksi masing-masing bidang, apalagi mengintervensi soal pengelolaan keuangan!” ungkap Parlin di Palangka Raya, Sabtu (11/4/2026).
Dengan adanya fakta persidangan ini, semua tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbantahkan, yaitu tuduhan mengenai keterlibatan IR dalam SPJ pelaksanaan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Barsel 2022 dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah tahun 2023 di Sampit, Kotawaringin Timur.
Pasalnya, dalam keterangan para saksi, selama ini IR tidak pernah mengintervensi pengelolaan keuangan, baik itu operasional KONI, dana pembinaan cabang olahraga (cabor), dan bahkan dana pelaksanaan Porkab dan Porprov, dimana masing-masing event tersebut dananya diserahkan secara penuh dikelola oleh Panitia Penyelenggara dan Kontingen.
“Fakta sidang, saksi-saksi mengungkapkan bahwa pengelolaan dana itu diserahkan sepenuhnya sesuai peruntukannya. Yang operasional KONI ya urusan bendahara dan Kepala Sekretariat yakni Sekretaris, yang cabor diserahkan ke cabor masing-masing, yang Porkab dan Porprov kan dananya dikelola secara penuh oleh panitia penyelenggara dan kontingen,” beber dia.
Adapun terkait adanya tuduhan mengenai pengelolaan dana tidak sesuai yang tercantum di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), terutama soal uang saku bagi atlet, official dan kontingen Porprov 2023, menurut Parlin itu hanyalah persoalan kesalahan administrasi, karena semua dana telah disampaikan kepada yang berhak menerima.
“Terkait uang saku, itu hanya kesalahan administrasi, sebab apa yang tercantum di SPJ tidak sesuai dengan NPHD. Di SPJ masing-masing orang diberikan Rp1.500.000, sementara di NPHD Rp500.000 per orang. Tapi berdasarkan fakta, dana tersebut memang sudah tersampaikan semua kepada yang berhak menerima dan itu semua diakui oleh masing-masing penerima,” tukasnya.
Kemudian, terkait tuduhan JPU bahwa IR selaku ketua lalai dalam menjalankan tugas, dipatahkan dengan adanya bukti dan pengakuan dari terdakwa YN dan SK selaku bendahara dan wakil bendahara KONI Barsel, bahwa SPJ terkait pelaksanaan Porprov tahun 2023 tidak pernah disampaikan kepada IR, baik secara tulisan maupun lisan. Bahkan YN dan SK juga mengaku bahwa tanda tangan IR di SPJ tersebut dipalsukan oleh SK atas perintah dari YN, bukan perintah dari IR.
Selain itu, dalam persidangan juga ditunjukan barang bukti berupa puluhan cap palsu yang disita penyidik dari kediaman SK dan kantor YN, diduga sejumlah cap tersebut digunakan oleh keduanya memalsukan nota toko dalam SPJ KONI tanpa sepengetahuan IR sebagai ketua.
“Ada 33 cap palsu yang disita penyidik dari SK dan YN, semua itu diakui oleh mereka digunakan kedua terdakwa untuk memalsukan nota toko yang menjadi lampiran SPJ KONI, tanpa sepengetahuan IR sebagai ketua,” bongkar Parlin.
“Pantas saja mereka tidak mau menyampaikan SPJ Porprov 2023 tersebut kepada IR, rupanya ada yang mereka sembunyikan terkait bukti pembayaran dan nota toko,” sesal dia.
Sementara itu, berkaitan dengan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih yang didakwakan oleh JPU sebagai dasar memperkarakan kasus KONI Barsel, diragukan oleh Majelis Hakim, karena penghitungan kerugian negara tersebut hanya dihitung berdasarkan asumsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Barsel dan auditor internal Kejaksaan, bukan merupakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di sidang awal, JPU menyatakan bahwa audit awal berasal dari audit inspektorat daerah, oleh Hakim audit awal itu diminta dihadirkan ke persidangan. Bahkan sampai tiga kali perintah Hakim terkait masalah ini, tidak dipenuhi oleh JPU.
Kemudian, JPU menghadirkan saksi ahli yaitu dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang ternyata di Persidangan menyatakan bahwa dia bukan auditor, tidak ada surat perintah atau surat tugas dari inspektorat provinsi yang menugaskan sebagai auditor untuk kasus KONI Barsel.
“Beliau mengaku hanya diminta secara pribadi untuk memberikan masukan oleh JPU. Hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi ahli dari tim auditor.permintaan inipun tidak dilaksanakan oleh JPU,” terangnya.
Anehnya, pada sidang berikutnya, JPU kemudian mengumumkan bahwa nilai kerugian negara berkurang dari Rp1,1 miliar lebih, menjadi sekitar Rp900 juta, karena ada pengembalian uang pengganti sebesar Rp233.676.300 dengan rincian Rp11.990.000 dari PBSI, Rp1.000.000 dari ISSI, Rp2.610.000 dari PASI, Rp967.600 dari PERCASI, Rp15.000.000 dari PERBAKIN, Rp23.441.700 dari PODSI, Rp1.519.000 dari PERTINA, Rp25.000.000 dari ESI, Rp14.115.000 dari PERPANI, Rp89.918.000 dari Koordinator Cathering Kontingen Barsel Porprov Kalteng 2023, Rp4.748.000 dari Sekretaris KONI, Rp16.590.000 dari IPSI sesuai DPA-SKPD tahun 2022 dan DPA-SKPD tahun 2023, Rp11.291.000 dari PSSI, Rp13.000.000 dari PBVSI dan Rp2.450.000 dari FPTI.
Terakhir, Majelis Hakim meminta JPU untuk bisa memastikan kerugian negara agar diaudit ulang BPKP dan inipun tidak dipenuhi oleh JPU, padahal sidang sempat di skor selama kurang lebih 3 Minggu untuk memberi waktu melakukan audit ulang.
“Pada sidang selanjutnya nya JPU hanya menjawab, mereka tetap menggunakan hasil audit yang ada,” jelas Parlin lagi.
“Oleh sebab itu, semua tuduhan kepada IR kami minta gugur demi hukum, karena tidak terbukti di Persidangan, baik melalui keterangan saksi-saksi, maupun bukti-bukti yang dihadirkan!” tegas dia.
Sebagai catatan, SPJ KONI Barsel tahun 2022 dan 2023 telah diaudit oleh BPK dan temuan oleh BPK untuk tahun 2023 sudah dikembalikan dana nya oleh KONI Barsel.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Jaksa belum memberikan jawaban apapun.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah