Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Kasus lama dugaan pengerusakan sejumlah pohon karet, Kalang kala dan buah-buahan saat pembangunan jalan menuju kawasan Wisata Alam Liang Saragi kembali mencuat ke publik.
Dilansir dari MediaNasionalPotret.com. Perkara ini sempat dilaporkan ke Polres Barito Timur pada tahun 2023 itu akhirnya memasuki babak baru dan berlanjut ke jalur perdata dengan nilai gugatan mencapai Rp765 juta.
Laporan tersebut diajukan oleh Resdiani selaku pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Sabtuno, SH. Dalam gugatan itu, pihaknya juga menyeret Rismodo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Ampari sebagai tergugat satu, Duntono sebagai tergugat dua, serta Pemerintah Kabupaten Barito Timur sebagai turut tergugat.
Sabtuno menjelaskan, nilai gugatan sebesar Rp765 juta mencakup kerugian materil dan inmateril yang dialami kliennya akibat dugaan pengrusakan tersebut.
“Kasus ini sudah melalui proses penyelidikan oleh Polres Barito Timur. Namun, hasilnya kami diarahkan untuk menempuh jalur perdata melalui Pengadilan Negeri Tamiang Layang,” ujar Sabtuno, Selasa (7/4/2026).
“Pihak kepolisian menyampaikan bahwa berdasarkan saran Ombudsman, perkara ini lebih tepat diuji di pengadilan perdata, bukan pidana,” tegasnya.
Munculnya kembali kasus ini menimbulkan tanda tanya publik, terutama terkait dugaan pengrusakan yang terjadi dalam proyek akses menuju kawasan wisata. Apalagi, proyek tersebut seharusnya menjadi bagian dari upaya pengembangan potensi daerah, bukan justru memicu konflik hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat maupun Pemerintah Kabupaten Barito Timur terkait gugatan tersebut.
Sementara itu, masyarakat menanti kejelasan dan transparansi proses hukum yang akan ditempuh, mengingat kasus ini telah bergulir sejak tiga tahun lalu.
Perkara ini diprediksi akan menjadi sorotan publik, terutama dalam menguji akuntabilitas pembangunan infrastruktur yang bersinggungan langsung dengan hak kepemilikan lahan warga.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah