BeritaKalteng.com, BUNTOK – Di tengah ketatnya efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyiapkan sejumlah opsi untuk mempertahankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) agar tidak dirumahkan.
Hal ini dikemukakan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel, Ita Minarni, usai kegiatan audiensi bersama awak media di Kantornya di Buntok, Kamis (2/4/2026).
“Kita pastikan Pemkab Barsel akan tetap mempertahankan PPPK,” tegas dia.
Diterangkan Ita, ada beberapa opsi yang saat ini tengah dimatangkan oleh Pemkab Barsel guna mempertahankan 2.975 orang PPPK agar bisa tetap bekerja. Salah satunya adalah memangkas tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama yang menduduki jabatan, dana ini nantinya yang akan dialihkan untuk menutupi kekurangan anggaran gaji PPPK.
Selain itu, ada juga opsi menggeser anggaran dari beberapa pekerjaan fisik di sejumlah dinas dan beberapa opsi lainnya.
“Jadi biar saja, kami-kami yang benar-benar PNS ini yang kita kurangi tunjangannya untuk menutupi gaji PPPK. Karena mereka kan cuma berharap gaji itu, tidak punya tunjangan apa-apa,” tuturnya.
“Opsi-opsi ini nantinya yang kita akan usulkan ke Pemerintah Pusat, supaya PPPK kita tetap bisa dipertahankan,” sambung Ita lagi.
Dia menjelaskan, mempertahankan PPPK ini adalah langkah Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan jumlah pengangguran. Apalagi, saat ini banyak perusahaan di Barsel merumahkan sebagian karyawan mereka, dampak diterbitkannya kebijakan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terhadap pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) seluruh Indonesia.
Pasalnya, bila sampai terjadi lonjakan besar jumlah pengangguran, maka dikhawatirkan akan menyebabkan penurunan daya beli masyarakat, peningkatan angka kemiskinan dan kriminalitas, serta beban fiskal daerah akibat bantuan sosial.
“Kami tidak mau ada lonjakan besar pengganguran di Daerah secara tiba-tiba, terutama saat ini di tengah banyaknya pengurangan tenaga kerja oleh perusahaan akibat masalah pemotongan RKAB itu,” beber Ita.
“Apalagi banyak PPPK juga sudah mengambil pinjaman di Bank. Kalau mereka dirumahkan, bagaimana cara mereka membayar utang mereka di Bank? Bisa-bisa Bank-nya ikut kolaps,” sambung dia menjelaskan.
Namun, kata Ita lagi, pemecatan bisa saja terjadi apabila dari hasil evaluasi rutin ditemukan adanya pelanggaran, baik dari segi kinerja maupun etik masing-masing individu PPPK itu sendiri.
“Akan tetapi apabila saat dilakukan evaluasi ditemukan adanya pelanggaran, baik itu malas turun bekerja, datang ke kantor hanya main media sosial, dan bahkan terjadi pelanggaran etik, maka secara tegas kita akan melakukan pemecatan terhadap oknum bersangkutan,” tukas Ita.
Isu mengenai pemecatan PPPK ini sendiri, sangat ramai terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, dampak dari pemangkasan Transfer Ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, dan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Serta adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Akibat pemangkasan TKD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Barsel tahun 2026 berkurang sekitar Rp600 miliar, dari Rp1,8 triliun menjadi kurang lebih Rp1,2 triliun. Ditambah dampak dari SE Mendagri, mewajibkan Pemerintah Daerah melakukan pembatasan operasional perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen.
Kondisi tersebut menyebabkan beban yang besar bagi struktur APBD Barsel yang selama ini bergantung hampir sepenuhnya pada dana TKD.
Karena kondisi ini, Pemerintah Barsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait lainnya, berusaha mengoptimalkan semua sumber daya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Supaya setidaknya mengurangi ketergantungan terhadap dana dari transfer pusat, kita harus mandiri dan meningkatkan PAD semaksimal mungkin,” ucap Ita.
Dia mengingatkan agar seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Barsel, mulai saat ini benar-benar mengencangkan ikat pinggang, sebab efisiensi anggaran sudah mulai dilakukan, sebagaimana perintah SE Mendagri tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
“Mulai minggu ini kita sudah menerapkan WFH (Work From Home/kerja dari rumah) setiap hari Jumat, dan hanya kerja di Kantor (Work From Office/WFO) selama 4 hari yaitu Senin sampai Kamis. Kami juga sudah mulai penghitungan memangkas perjalanan dinas sebanyak 50 persen sesuai perintah dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Dia berharap agar masyarakat Barsel bisa terus mendukung kebijakan pemerintah, dan bersama-sama mendoakan supaya situasi “badai” ini bisa cepat berlalu.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah