BeritaKalteng.com, BUNTOK – Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri, menegaskan bahwa transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah perubahan pola pikir (mindset) dan perilaku kerja yang berorientasi pada pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Hal ini disampaikan oleh Eddy pada saat rapat koordinasi Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di aula Setda Barsel, Kamis (2/4/2026).
Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa pertemuan ini untuk menyamakan persepsi dan langkah strategis dalam mengimplementasikan kebijakan transformasi budaya kerja ASN sebagaimana diamanatkan dalam surat edaran Mendagri.
“Transformasi budaya kerja ASN bukan sekadar perubahan administratif, melainkan perubahan pola pikir (mindset) dan perilaku kerja yang berorientasi pada pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” tegas dia.
Dikatakan Eddy, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong percepatan transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif, efisien, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam membangun birokrasi yang modern, responsif, dan berorientasi pada hasil.
Ada sejumlah poin utama yang harus dijadikan pedoman kerja yang fleksibel.
Mulai tanggal 1 April 2026, akan diberlakukan kombinasi tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) selama 4 hari kerja, yakni Senin sampai dengan Kamis, serta tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) selama 1 hari kerja, yaitu setiap hari Jumat.
Prioritas pada layanan publik langsung tetap melaksanakan tugas secara penuh di kantor (WFO) guna menjamin kualitas layanan kepada masyarakat tetap optimal.
Kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu, seperti camat, lurah, serta unit layanan esensial seperti layanan kedaruratan, kesehatan, keamanan, administrasi kependudukan, pelayanan terpadu, pendidikan, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sementara efisiensi sumber daya dan energy transformasi ini juga diarahkan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar, listrik, dan air.
ASN yang melaksanakan WFH wajib memastikan seluruh perangkat elektronik di ruang kerja dalam kondisi mati sebagai bentuk komitmen terhadap efisiensi energi
Selanjutnya pembatasan operasional. Perjalanan dinas dalam negeri akan dibatasi hingga 50 persen sedangkan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
Penggunaan kendaraan dinas jabatan juga dibatasi hanya boleh maksimal 50 persen, dengan dorongan untuk beralih pada moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Terakhir penguatan kinerja berbasis output. Budaya kerja yang dibangun ke depan harus berorientasi pada hasil kerja, bukan semata-mata kehadiran fisik.
“Untuk itu, kita akan terus memperkuat pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), e-office, serta absensi elektronik,” tukas Eddy.
Selanjutnya, tutur Eddy lagi, pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan dan dilaporkan kepada Gubernur paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya.
Adapun hasil efisiensi anggaran yang diperoleh akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga berpesan agar ASN di Kabupaten Barito Selatan mampu beradaptasi dan tetap produktif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan secara optimal serta menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala setiap bulan,” pesan dia mengakhiri.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah