Foto : Kapten TB Patria 45, Muhamad Sabran Jamil bersama para crew, saat melengkapi BAP di Unit Tipidter Polres Barsel, atas laporan dugaan pemerasan oleh oknum masyarakat di wilayah Kecamatan Karau Kuala, Barsel, Kamis (5/3/2026).

Kapten TB Patria 45 Laporan Ke Polisi Dugaan Pemerasan dan Rekayasa Kasus Tabrakan

BeritaKalteng.com, BUNTOK – Kapten Tugboat (TB) Patria 45 yang menarik Tongkang (BG) Anand 11 mengadukan Rizal Cs ke Polsek Karau Kuala, Polres Barito Selatan, Kamis (5/3/2026), atas dugaan penahanan kapal secara ilegal dan pemerasan.

Dalam laporannya, Kapten TB Patria 45, Muhamad Sabran Jamil, mengungkapkan insiden penahanan dan pemerasan ini terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekira pukul 14.20 WIB di Teluk Merawi, Wilayah Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

“Tugboat yang menarik tongkang batu bara sedang melintasi di perairan Teluk Baung dalam kondisi pelayaran normal dan terkendali. Namun, sebuah perahu jenis kelotok yang dikemudikan oleh Rizal menabrak Tongkang Anand 11,” tuturnya.

“Rizal dan penumpang klotok melompat untuk menyelamatkan diri, dan perahu dibiarkan dalam kondisi tidak terkendali hingga akhirnya menabrak tongkang,” sambung Jamil menerangkan.

Selanjutnya, perwakilan dari kelotok tiba-tiba datang dengan cepat ke kapal dan langsung meminta ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

“Namun, anehnya Tugboat dan Tongkang kemudian ditahan dan dipaksa berhenti di Teluk Merawi oleh Rizal Cs tanpa hak dan kapasitasnya sebagai masyarakat biasa,” beber Kapten.

Karena tindakan penahanan kapal tongkang batu bara tanpa alasan yang jelas dan sah, dapat dianggap sebagai bentuk pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan.

“Jika memang ada tuntutan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh kelotok, maka proses hukum yang seharusnya diikuti adalah melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan menahan kapal tongkang batu bara secara tidak sah,” sesal Jamil.

Penahanan kapal tongkang batu bara dapat menyebabkan kerugian besar bagi pemilik kapal, termasuk kerugian ekonomi dan reputasi. Selain itu, tindakan ini juga dapat mengganggu aktivitas ekonomi dan pasokan batu bara yang dapat berdampak pada masyarakat luas.

“Dalam kasus ini, sebaiknya pihak yang merasa dirugikan, yaitu pemilik kelotok, mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur hukum yang berlaku, dan pihak kepolisian dapat membantu dalam proses investigasi dan penyelesaian kasus ini. Penahanan kapal tongkang batubara harus didasarkan pada alasan yang jelas dan sah, serta melalui proses hukum yang transparan dan adil demikian,” tegas dia.

Setelah menjalani pemeriksaan di TIPIDTER Polres Barsel, Kamis (5/3/2026) kejadian serupa sebenarnya sudah beberapa kali dialami oleh beberapa kapal pengangkut batu bara.

Diduga kuat oknum bersangkutan sengaja melakukan rekayasa kelotok tertabrak tongkang, demi mendapatkan ganti rugi dari pihak kapal.

“Kami berharap agar pihak Kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan keselamatan,” tandasnya.

Foto : Diduga merekayasa kasus kelotok tertabrak tongkang, sejumlah oknum warga di wilayah Kecamatan Karau Kuala, Barsel dilaporkan melakukan pemerasan terhadap crew kapal TB Patria 45, Selasa (3/3/2026).

 

Senada, perwakilan manajemen PT Patria Maritime Lines selaku agen kapal TB Patria 45 mengaku, bahwa saat ini crew kapal tidak dapat bekerja dan merasa dirugikan. Sebab dalam beberapa hari kedepan selama menunggu proses dari Kepolisian, kapal masih dalam penahanan oleh Rizal Cs.

Untuk itu, manajemen kapal berharap agar penyidik Polres Barsel bisa membantu mempercepat proses atas laporan yang disampaikan oleh Kapten kapal.

Demi keadilan dan transparansi dari kasus tersebut, sehingga bisa terbukti terang benderang seperti apa peristiwa sebenarnya, baik pelaku utama maupun pelaku yang diduga menjadi otak perbuatan dugaan tindak pidana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *