
Foto: Sekertaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku melakukan foto bersama kepala OPD usai melakukan kegiatan.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Sekertaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Tingkat Kabupaten Barito Timur yang digelar di Aula Kantor Bupati Barito Timur, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan adaptif terhadap berbagai tantangan.
Disampaikan Sekda, manajemen risiko ini bukan lagi sekedar prosedur administratif, melainkan instrumen strategis yang harus terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan.
Dinamika pemerintah yang diwarnai arus globalisasi, kemajuan teknologi, serta meningkatkannya kompleksitas kebutuhan masyarakat menuntut sistem pengelolaan yang tangguh.
“Setiap kebijakan dan program pemerintah pasti mengandung risiko. Jika tidak dikelola dengan tepat, risiko tersebut dapat mengurangi efektivitas pencapaian tujuan pembangunan,” jelasnya.
Kemudian, risiko tidak boleh dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai fakta yang harus diantisipasi dengan strategi yang tepat. Maka dari itu, penerapan manajemen risiko harus menjadi bagian integral dalam setiap dokumen perencanaan dan penganggaran perangkat daerah.
Sekda menjelaskan, bahwa penerapan manajemen risiko merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi dan meminimalkan dampak negatif dari berbagai potensi masalah.
“Manajemen risiko bukan hanya soal teknis, tetapi juga bagian dari transformasi budaya kerja. Aparatur yang mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko secara sistematis akan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berdaya saing,” jelasnya.
Dirinya sangat berharap, melalui kegiatan ini, budaya sadar risiko dapat tumbuh dan menjadi bagian dari setiap aktivitas pemerintahan. Komitmen atasan, katanya, menjadi kunci dalam membangun budaya tersebut, termasuk dengan mengintegrasikan manajemen risiko dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Diakhir sambutannya, Sekda meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah agar mengindentifikasi dan menganalisis risiko pada kegiatan tahun 2026 beserta rencana tindak pengendaliannya, mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta aktif berkonsultasi dan berkoordinasi dengan inspektorat Kabupaten Barito Timur.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh para Asisten Sekda, Kepala OPD, Para Camat, kepala bidang, serta para tamu undangan. Serta dihadiri Narasumber, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) dan Auditor Madya dari Inspektorat Kabupaten Barito Timur memberikan beberapa materi khusus. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah