RDP Terkait Pencemaran Lingkungan, DPRD Barito Timur Minta Seluruh Perusahaan Lakukan Upaya Penanganan

Foto: Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Timur Mardianto.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – DPRD Kabupaten Barito Timur sepertinya tidak main-main dalam mengawal aspirasi masyarakat terkait pencemaran kerusakan lingkungan baik udara maupun sungai yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Keseriusan DPRD Barito Timur ini dibuktikan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan, Selasa (24/2/2026), di ruang rapat DPRD Kabupaten Barito Timur.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Timur Mardianto, didampingi Wakil Ketua II DPRD Eskop, bersama para anggota turut hadir Sekertaris Daerah Kabupaten Barito Timur Misnohartaku, Asisten I Setda Ari Panan, bersama para Kepala OPD.

Dalam pertemuan RDP tersebut terpantau ada ditemukan sejumlah fakta dilapangan, diantaranya PT Bartim Coalindo dan sejumlah Perusahaan lainnya melakukan pencemaran lingkungan di Sungai Karau.

Melalui RDP hari ini, DLH akan menyelidiki lebih lanjut terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tambang selain PT Bartim Coalindo, diberikan sanksi apabila terjadi kerusakan lingkungan.

Pada RDP itu juga, DLH memberikan sanksi kepada PT Bartim Coalindo dan selanjutnya PT Bartim Coalindo sudah bertanggung jawab sesuai arahan DLH Kabupaten Barito Timur.

Usai ditemui para awak media, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Timur Mardianto menegaskan bahwa pihaknya bersama rekan-rekan DPRD lainnya akan segera menindaklanjuti permasalahan yang dialami masyarakat saat ini, terkait kerusakan lingkungan dan selanjutnya dirinya meminta kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga dan memantau aliran sungai Karau.

“Saya yakin bukan hanya Bartim Coalindo yang melakukan pencemaran, tapi ada perusahaan-perusahaan lain. Maka kita harus ke lapangan melihat langsung,” tegas Wakil Ketua I DPRD Mardianto.

Sementara itu, usai kegiatan RDP bersama Wakil Rakyat Daerah manajemen PT Bartim Coalindo belum bisa memberikan keterangan. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *