Hadapi Pasca Tambang Reni Sugiarti Usulkan Dibuatkan Perda

 

Foto: Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur Reni Sugiarti.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – DPRD Kabupaten Barito Timur Reni Sugiarti berpendapat bahwa untuk menanggulangi permasalahan yang akan timbul terhadap lahan bekas pertambangan di Barito Timur, dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan lahan pasca tambang, Selasa (24/2/2026).

Politisi Partai Hanura itu mengatakan, dengan adanya perda pasca tambang akan ada aturan serta landasan hukum yang jelas terhadap pengelolaan lahan bekas pertambangan.

Dikhawatirkan, setelah berakhirnya perusahaan industri pertambangan di Barito Timur akan terjadi konflik ditengah masyarakat karena saling berebut ingin menguasai ataupun mengelola lahan pasca tambang.

“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang jelas, sehingga perusahaan wajib melaksanakan kewajiban reklamasi dan rehabilitasi lingkungan secara maksimal. Jangan sampai setelah tambang selesai, masyarakat yang menanggung dampaknya,” katanya.

Dijelaskannya, regulasi tersebut juga perlu mengatur mekanisme pengawasan yang ketat, pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak patuh, serta memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses pemantauan.

Politisi Partai Hanura ini sangat berharap, pihak eksekutif dan DPRD bersama-sama membahas rencana penyusunan Perda agar nantinya bisa segera dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan.

Selanjutnya, dirinya juga mendorong adanya sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi agar Perda yang akan disusun nantinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

Reni Sugiarti berharap dengan hadirnya Perda pasca tambang tersebut dapat mewakili serta menjadi tolok ukur dalam proses pengawasan serta pengelolaan pertambangan di Barito Timur. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *