Palangka Raya, Beritakalteng.com – Legislator DPRD Kalimantan Tengah, Agie, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran air sungai.
Dugaan pencemaran tersebut disebut-sebut berasal dari aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Bartim Coalindo di wilayah setempat.
Agie mengungkapkan bahwa laporan masyarakat ini tidak boleh diabaikan, mengingat air sungai merupakan sumber utama kebutuhan warga untuk keperluan sehari-hari.
Ia menyampaikan, warga yang tinggal di sekitar wilayah perusahaan mengeluhkan semakin sulitnya mendapatkan akses air bersih akibat dugaan pembuangan limbah tambang ke aliran sungai.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan di sekitar kawasan pertambangan.
Agie menekankan bahwa DLH memiliki peran strategis dan kewenangan penuh untuk memastikan kebenaran laporan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kita berharap instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, bisa segera turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Kita ingin mengetahui kebenarannya, seperti apa sebenarnya pengolahan limbah dari perusahaan tambang itu,”kata Agie.
Menurut Agie, verifikasi lapangan sangat penting agar permasalahan ini tidak hanya berdasarkan asumsi atau informasi sepihak, Rabu (11/02/2026).
Ia menegaskan bahwa laporan dari masyarakat harus diuji melalui pemeriksaan langsung di lokasi, termasuk pengambilan sampel air sungai.
“Kita ingin mengetahui kebenarannya, seperti apa sebenarnya pengolahan limbah dari perusahaan tambang itu,”lebih jelasnya.
Selain itu, Agie mengingatkan bahwa setiap perusahaan pertambangan wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai dasar operasional.
Dokumen AMDAL tersebut, lanjutnya, harus menjadi pedoman utama dalam pengelolaan limbah agar aktivitas pertambangan tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kalau dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan AMDAL, berarti ada indikasi pelanggaran. Tapi kita juga tidak bisa mendengar dari satu pihak saja. Semua harus dicek langsung di lapangan,” tegasnya.
Ia menilai, pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar perusahaan menjalankan kewajiban lingkungan secara bertanggung jawab.
Agie juga menekankan bahwa hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan.
“Kita harus memastikan bahwa pengelolaan limbah perusahaan tambang sesuai dengan aturan, karena masyarakat berhak atas lingkungan yang bersih, dan pemerintah harus memastikan itu,”takasnya. (Wid)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah