Foto : Wabup Bartim, Adi Mula Nakalelu bersama DPRD dan sejumlah OPD teknis saat melakukan sidak di PT BC, Jumat (31/1/2026).

DLH Bartim : PT Bartim Coalindo Wajib Bereskan Soal Lingkungan 11 Hari Ke Depan

BeritaKalteng.com, TAMIANG LAYANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur menegaskan kepada PT Bartim Coalindo (BC) dalam 11 hari ke depan wajib membereskan masalah pengelolaan lingkungan hidup.

Diterangkan oleh Kepala DLH Bartim, Mishael melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Sapta Aprianto, hal ini disepakati pada pertemuan dengan SHE PT BC di Kantor DLH Bartim, Senin (2/2/2026).

“Pihak perusahaan dalam waktu 11 hari ke depan harus menyelesaikan persoalan lingkungan ini, termasuk pembuatan kolam pengendapan limbah (Settling Pond). Kami minta mereka membuatkan  setidaknya 7 kolam, mereka mengakui siap melaksanakannya,” terangnya melalui sambungan telepon, Senin (2/2/2026) malam.

Selain itu, ungkap Sapta, apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan hal tersebut, maka DLH akan secara tegas melaksanakan prosedur pemberian sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

“Apabila masalah ini tidak dibereskan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, maka kami akan melaksanakan proses penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Bartim Coalindo dan proses sanksi sebagaimana diatur dalam UU, termasuk rekomendasi pencabutan IUP,” tegas dia.

Sementara itu, terkait kemungkinan kompensasi kepada warga sekitar oleh perusahaan, dijelaskan Sapta, hal tersebut tidak ada dibahas di dalam pertemuan, sebab belum ada laporan dan tuntutan menyangkut masalah ini.

“Kalau untuk kompensasi kepada warga sekitar, itu tidak ada di dalam pembahasan kami, karena sampai dengan saat ini belum ada laporan maupun tuntutan oleh warga menyangkut masalah itu,” tutur dia.

“Yang pasti karena yang dipersoalkan adalah dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup, maka prosedurnya kami menekankan pada perbaikan sistem pengelolaan lingkungan hidup saja,” jelas Sapta menambahkan.

Sebelumnya, Wakil Bupati Bartim, Adi Mula Nakalelu didampingi DLH selaku teknis, serta para anggota DPRD setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) aktivitas penambangan di PT BC pada Jumat (30/1/2026).

Dalam sidak ini, Wabup menemukan sejumlah pelanggaran serius oleh perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, ada kerusakan di sejumlah titik area operasional perusahaan.

Kegiatan sidak ini ada beberapa lokasi yang dipantau oleh Adi Mula Nakalelu dan dianggap bermasalah, serta mengakibatkan tercemarnya anak sungai Karau, Desa Muara Awang, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim yang merupakan anak sungai Barito.

Wabup dengan ini menegaskan, dari hasil sidak temuan ini akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Dirinya menegaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Timur harus wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Jika ditemukan pelanggaran dan kerusakan lingkungan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan tidak akan pernah mentolerir aktivitas usaha yang merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Sementara itu, dari DLH Kabupaten Bartim, menegaskan secepatnya akan melakukan kajian dan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan di lapangan sebagai dasar rekomendasi tindaklanjut terhadap perusahaan yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *