BeritaKalteng.com, BUNTOK – Gara-gara menghindari tabrakan dengan sepeda motor, truk tangki pemadam kebakaran (Damkar) menyeruduk truk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barito Selatan dari belakang di Jl. Haji Indar, depan Gang Halaban, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kamis (22/1/2026).
Akibat kecelakaan ini, empat orang anggota Damkar dan satu orang anggota BPBD Barsel alami luka-luka.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, kejadian bermula saat sejumlah truk Damkar dan BPBD Barsel melaju bersama-sama menuju lokasi kebakaran di Jl. Haji Indar yang merupakan respon dari laporan masyarakat sekira pukul 08.15 WIB.
Ketika sampai di Jl. Haji Indar tepatnya di depan Gang Halaban, ada sebuah sepeda motor menghalangi di depan truk BPBD melakukan pengereman mendadak, sontak supir truk BPBD ini pun ikut menghentikan laju kendaraannya.
Karena bermuatan berat, akibatnya truk Damkar yang berada di belakang tidak bisa menghentikan laju kendaraan sehingga terjadilah benturan keras. Guna menghindari tabrakan fatal, supir truk Damkar sempat membanting setir ke arah kanan, dan menghantam pagar rumah warga yang kemudian menghentikan laju truk.
Selain menyebabkan lima orang luka-luka, peristiwa ini juga mengakibatkan salah satu truk Damkar alami ringsek parah di bagian kabin.
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Barsel, Salafuddin, melalui pesan singkat dia menjelaskan bahwa korban akibat peristiwa ini adalah lima orang, terdiri dari empat orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Korban antara lain bernama Rizki, Dewi, Dimas dan Sidik serta Hasan dari Pemadam Kebakaran dan Sirajudin dari BPBD Barito Selatan. Luka cukup parah dialami oleh Dewi dan Sirajudin. mereka terpaksa dirujuk ke rumah sakit di Palangka Raya dan Barabai.
“Korban dari BPBD 1 orang laki-laki patah tulang dirujuk ke RSUD Barabai, sementara dari Damkar 1 orang patah tulang adalah perempuan dan 2 rawat jalan, serta 1 orang inap untuk dipasang gibs adalah laki-laki,” rinci dia menjelaskan.
Dia berharap agar kedepannya masyarakat di Barsel bisa belajar dari peristiwa ini, untuk tidak menghalangi dan segera berhenti ke tepi jalan apabila mengetahui ada truk Damkar sedang menjalankan tugas untuk pemadaman kebakaran.
Sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 : Menetapkan 7 golongan kendaraan yang memiliki hak utama didahulukan di jalan raya, yakni kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melakukan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit, Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas, Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengendara yang menghalangi laju mobil damkar atau ambulans dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda, berdasarkan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Ada dua sanksi, yaitu sanksi administratif (Denda/Kurungan): Pelaku dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 dan sanksi Pidana (Jika menyebabkan kematian/luka berat): Jika tindakan menghalangi tersebut mengakibatkan pasien di dalam ambulans meninggal dunia atau kecelakaan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
“Kami minta untuk masyarakat kita di Barsel, agar bisa memberikan ruang kepada Damkar dan Ambulans saat melaksanakan tugas, apalagi pada saat sirene sudah dibunyikan itu berarti situasinya tengah darurat dan harus mendapatkan penanganan segera!” peringatkan Kadis.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah