Pemkab Barito Timur Hapus Piutang PBB Rp2,85 Miliar

Foto: suasana kegiatan rapat Bapenda.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur berencana menghapus piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Rapat Tim Penghapusan Pajak Daerah, Kamis (8/1/2026) bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Barito Timur.

Kegiatan rapat pembahasan penghapusan piutang pajak yang dinilai sudah kadaluarsa dipimpin langsung Asisten II Setda Amrulah didampingi Kepala Bapenda Barito Timur, Suma Wara Maharati, serta Kepala Bidang Pajak Daerah, Debora dan perwakilan Inspektorat.

Kepala Bapenda, Suma menjelaskan dari Tim Penghapusan Piutang PBB-P2 yang telah dibentuk dan diketuai oleh Sekertaris Daerah untuk menjadi motor utama dalam proses pembahasan sekaligus penataan administrasi piutang pajak daerah.

“Berdasarkan, data yang dipaparkan dalam rapat, total piutang PBB umum tercatat mencapai Rp2,85 miliar,” kata Suma Wara Maharati.

Lanjut, piutang dari objek fasilitas umum berada di kisaran Rp90,43 juta. Bukan cuma membahas penghapusan piutang, kata Suma, kegiatan ini juga membahas masalah pemuktahiran data objek pajak, terutama untuk objek yang kini berubah status menjadi fasilitas umum sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai objek pajak.

Ia pun menekankan, terkait penghapusan piutang pajak tidak hanya soal administrasi angka, akan tetapi juga momentum memperbaiki tata kelola pajak daerah. Dirinya menilai peningkatan kapasitas aparatur pajak menjadi kebutuhan mendesak.

“Aparatur pengelola pajak perlu dibekali pelatihan teknis agar mampu beradaptasi dengan dinamika di lapangan. Penghapusan piutang ini harus diiringi kerja sama lintas sektor agar ke depan tidak lagi terjadi penumpukan piutang,” jelasnya.

Kegiatan pembahasan penghapusan piutang ini merupakan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Tengah, ia meminta Pemkab Barito Timur untuk melakukan penghapusan piutang pajak secara bertahap sesuai ketentuan perundangan-undangan.

Sementara itu, Asisten II Setda, Amrullah, sangat menegaskan perlu adanya tindakan tegas terhadap wajib pajak yang masih menunggak. Dirinya sangat mendorong perbaikan sistem pelayanan, pembaruan database pajak, serta penguatan kesadaran wajib pajak sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah.

“Pendapatan daerah sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak dan kualitas layanan pemerintah. Keduanya harus berjalan beriringan,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur sangat berharap agar nantinya penataan piutang PBB-P2 tidak hanya menyelesaikan persoalan warisan administrasi, tetapi juga menjadi pijakan baru menuju pengelolaan pendapatan daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *