Foto : Kesal karena pihak managemen PT BPM tidak menunjukan etikad baik untuk segera memenuhi hasil kesepakatan, warga dari sejumlah desa di GBA pasang portal adat di lahan tambang perusahaan, Selasa (30/12/2025).

PT BPM Ingkar Janji, LPLHN Kalteng : Perusahaan Injak Harga Diri Warga, Polres dan Pemda Barsel!

BeritaKalteng.com, BUNTOK – Ketua DPD Lembaga Pecinta Lingkungan Hidup Nusantara (LPLHN) Provinsi Kalimantan Tengah, Nanang Suhaimi menilai bahwa perbuatan pihak PT Bara Prima Mandiri (BPM) menginjak – injak harga diri warga dan jajaran Polres, dan bahkan Pemerintah Daerah Barito Selatan.

Dikatakan Nanang, perbuatan PT BPM yang tidak memenuhi hasil kesepakatan untuk segera membayar tali asih kepada warga dari sejumlah desa di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) atas lahan tambang batu bara, merupakan perbuatan yang terkesan merendahkan harga diri masyarakat pemilik hak kelola atas lahan, juga jajaran Polres Barsel dan bahkan pemerintah kabupaten setempat.

Pasalnya, etikad baik Pemkab dan Polres Barsel yang berinisiatif memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan warga, tidak dihargai oleh managemen PT BPM.

“Padahal Polres dan Pemkab Barsel sudah memfasilitasi mediasi, agar perkara ini bisa selesai dengan baik. Jadi apa yang dilakukan PT BPM ini, sama saja menginjak-injak harga diri Polres dan Pemkab Barsel, karena dengan sengaja tidak segera merealisasikan hasil kesepakatan mereka dengan masyarakat itu!” tukas dia.

Selanjutnya, pria yang akrab disapa Nanang Sendok ini, menganggap reaksi warga yang kemudian mengambil tindakan aksi di lapangan adalah sesuatu yang wajar, karena merupakan perbuatan menuntut hak mereka.

“Jadi apa yang dilakukan warga itu adalah hal yang harus dilakukan mereka, karena sudah berulang kali perjanjian atas hak mereka tidak juga dipenuhi oleh perusahaan,” ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan adanya dugaan pencemaran akibat pengelolaan limbah tambang yang buruk oleh PT BPM, ditegaskan Nanang, apabila tidak juga diperhatikan dan dievaluasi, maka LPLHN secara khusus akan melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.

“Kalau persoalan ini (dugaan pengelolaan limbah) tidak juga mendapatkan perhatian oleh penegak hukum dan pemerintah daerah, maka masalah ini akan segera kami laporkan kepada pemerintah pusat!” tegas dia.

Sebelumnya, guna menagih janji realisasi hasil kesepakatan terkait pembayaran tali asih di atas lahan tambang batu bara serta pengelolaan lingkungan hidup yang standar, puluhan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan melakukan aksi demo di kantor PT Bara Prima Mandiri (BPM), Senin (29/12/2025).

Puluhan warga ini sebenarnya sudah masuk di lokasi perusahaan sejak Minggu (28/12/2025), dengan tujuan menagih janji realisasi pembayaran tali asih sebagaimana hasil kesepakatan mediasi di Polres Barsel pada Sabtu (13/12/2025) lalu.

“Kami hanya minta agar pihak perusahaan bisa segera merealisasikan kesepakatan mediasi di Polres waktu itu, mereka ingkar janji,” tutur koordinator aksi, Jiono.

Mediasi sebenarnya telah beberapa kali terjadi, yakni pada Selasa (7/10/2025) dan Selasa (21/10/2025) di Aula Setda Barsel, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati, Khristianto Yudha, serta pada tanggal 13 Desember 2025, PT BPM dan masyarakat telah mencapai kesepakatan, yaitu perusahaan akan melakukan pembayaran tali asih kepada warga pemilik hak kelola di atas lahan yang sudah digarap tersebut.

Pihak perusahaan berjanji akan melakukan pembayaran tujuh hari setelah melakukan verifikasi lahan pada tanggal 15 dan 16 Desember 2025. Namun, nyatanya sampai dengan saat ini perusahaan belum juga melakukan pembayaran.

Hal inilah yang memantik reaksi warga, sehingga kembali melakukan aksi demonstrasi di kantor dan lahan PT BPM.

Selain itu, warga juga menuntut agar pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap PT BPM, dikarenakan perusahaan ini dinilai tidak memenuhi pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai standar dalam menjalankan aktivitas pertambangan mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BPM, Evatro, belum juga bisa dihubungi dan kontak yang bersangkutan tidak aktif selama beberapa hari belakangan.

Menanggapi hal ini, Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, SIK mengaku kalau dikatakan menginjak, Polres Barito Selatan tidak merasa diinjak.

“Kami ini pelayan, kami memang menjadi pelayan bagi siapapun. Apa yang bisa kami lakukan untuk kebaikan semua pihak, saya meyakini itu. Apa yang kami yakini baik, Tuhan pasti merestui itu,” tukas dia.

Lanjut Kapolres, niatan baik sudah dilakukan, “Saya minta semua pihak bersabar. Terkait 7 hari setelah hasil verifikasi, hasil verifikasi kan sampai saat ini pun belum kami terima. Tapi kami tetap jemput bola menanyakan kepada para pihak hasilnya seperti apa,” imbuh dia menjelaskan.

“Dan besok kami bertemu dgn warga, semoga ada jalan keluar dan mau saling menerima,” sambung Kapolres.

Berikutnya, Jecson meminta agar semua pihak menahan diri, supaya tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

“Satu pesan saya, seperti yang saya sampaikan di awal, tolong dalam menuntut hak, jangan melakukan pelanggaran hukum,” pesan dia.

“Yang benar akan kami nyatakan benar, dan yang salah akan kami katakan salah,” pungkas Kapolres.

Terkait dugaan adanya pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan aktivitas pertambangan di PT BPM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barsel belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BPM, Evatro, belum juga memberikan jawaban apapun.

Informasi terakhir, pada Selasa (30/12/2025) warga telah membubarkan diri, dengan jaminan akan ada pembayaran dari pihak PT BPM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *