Palangka Raya, Beritakalteng.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Pemusnahan tersebut didasarkan pada Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0035-NAR/XI/2025/BNNP Kalimantan Tengah tanggal 08 November 2025 dengan tersangka a.n. NUR ULFA AZZAHRA alias CECE Binti USMAN (Alm), dkk,”ungkap si Ruslan membacakan Pres Release di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu, pemusnahan barang bukti telah memperoleh Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: B-406/O.2.11/Enz.1/11/2025 dan Nomor: B-407/O.2.11/Enz.1/11/2025 tanggal 18 November 2025.
“Pemusnahan juga didukung Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-414/O.2.11/Enz.1/11/2025 tanggal 03 Desember 2025 dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur,”tegasnya.
Dalam keterangannya, BNN Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa pada tanggal 29 Desember 2025 telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dari pengungkapan kasus di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam kasus tersebut, terdapat 7 (tujuh) orang tersangka yang diamankan, dengan rincian 6 orang tersangka laki-laki dan 1 orang tersangka perempuan.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi yang berasal dari beberapa tersangka,”imbuhnya.
Barang bukti sabu dari tersangka NUR ULFA AZZAHRA alias CECE Binti USMAN (Alm) memiliki berat awal barang bukti sabu (bruto) 8.646,69 gram, dengan rincian disisihkan untuk pengujian laboratorium 16,75 gram, untuk persidangan 57,98 gram, dan untuk pemusnahan 8.576,14 gram.
Sementara itu, barang bukti ekstasi dari tersangka NUR ULFA AZZAHRA alias CECE Binti USMAN (Alm) dengan berat awal 129 butir atau 55,21 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 12 butir seberat 5,57 gram, untuk persidangan 6 butir seberat 3,08 gram, dan untuk pemusnahan sebanyak 111 butir atau 47,4 gram.
“Berdasarkan Barang bukti ekstasi dari tersangka AGUS SOFI alias SUPI Bin SUPALAN memiliki berat awal 56 butir atau 25,22 gram, dengan rincian disisihkan untuk pengujian laboratorium 11 butir seberat 5,19 gram, untuk persidangan 6 butir seberat 3,10 gram, dan untuk pemusnahan sebanyak 39 butir atau 18,07 gram,”, tambahnya.
B
Selain itu, barang bukti sabu dari tersangka HENGKY Bin KRISMANTO memiliki berat awal 672,28 gram, dengan rincian disisihkan untuk pengujian laboratorium 1,26 gram, untuk persidangan 6,59 gram, dan untuk pemusnahan sebanyak 664,98 gram.
. juga menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat bruto 9.241,12 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 150 butir dengan berat bruto 65,77 gram.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (MDMA) tersebut telah dilakukan uji laboratorium di BIDLABFOR Polda Jawa Timur dengan hasil positif mengandung Metamphetamine dan MDMA yang terdaftar dalam golongan I Nomor 61 dan Nomor 37 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tuturnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan rangkaian dari upaya penegakan hukum sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, guna memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya peredaran gelap narkotika.
“Dari jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut, BNN Provinsi Kalimantan Tengah diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 90.000 jiwa masyarakat Kalimantan Tengah,”imbuhnya.
Adapun daftar tersangka dalam perkara ini yakni Agus Sofi alias Supi Bin Supa’lan, Nur Ulfa Azzahra alias Cece Binti Usman (Alm.), Reno Robert Rayen Anak Dari Duye (Alm.), Diwan Bin Muaddin, Rodi Franko alias Rudi Mandor Bin H. Zaini A.B, Ari Wibowo Bin S. Lukito, serta Hengky Bin Krismanto. (Wid)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah