Beritakalteng.com, JAKARTA – Menuntut agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang batu bara PT Bara Prima Mandiri (BPM) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, puluhan aktivis yang tergabung dalam kelompok Pergerakan Mahasiswa Nasional (PMN) gelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Massa aksi menyampaikan empat poin tuntutan penting, yakni pertama mendesak Mabes Polri untuk membentuk tim penyelidikan khusus atas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah tambang oleh PT BPM. Kemudian melakukan penyelidikan pidana lingkungan sesuai UU No. 32 Tahun 2009. Menindak tegas korporasi maupun oknum yang diduga melakukan pembiaran atau penyalahgunaan wewenang.
Kedua, massa mendesak agar Kementerian ESDM melakukan audit menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BPM. Menghentikan sementara operasi tambang apabila ditemukan pelanggaran serius. Membuka hasil evaluasi secara transparan kepada publik.
Ketiga, massa aksi meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut dugaan tindak pidana korporasi dan potensi kerugian negara. Menelusuri indikasi korupsi, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam perizinan dan pengawasan. Mengambil alih penanganan perkara bila diperlukan.
Terakhir, massa aksi meminta supaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menurunkan tim audit lingkungan independen. Melakukan uji kualitas air sungai dan air tambang. Menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin jika terbukti.
Diterangkan oleh koordinator aksi, Fernando, kasus dugaan pengelolaan limbah tambang yang tidak sesuai ketentuan oleh PT BPM di Kalimantan Tengah menambah daftar panjang persoalan tata kelola pertambangan yang abai terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Aktivitas pertambangan yang seharusnya tunduk pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle) justru diduga meninggalkan persoalan serius berupa limbah yang berpotensi mencemari tanah, air, dan ruang hidup warga.
Dugaan ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Pengelolaan limbah tambang berkaitan langsung dengan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Apabila terjadi pembiaran, maka hal tersebut bukan hanya kegagalan korporasi, melainkan juga kegagalan negara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
“Publik berhak mempertanyakan:
Di mana peran dan tanggung jawab pengawasan pemerintah? Apakah Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen AMDAL, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang dijalankan secara sungguh-sungguh, atau hanya menjadi formalitas di atas kertas?” ucap dia.
Dugaan ini, jelas Nando lagi, menegaskan adanya krisis pengawasan struktural di sektor ekstraktif, di mana kepentingan ekonomi kerap mengalahkan keselamatan lingkungan dan keadilan ekologis. Jika aparat penegak hukum dan kementerian terkait tidak segera bertindak, maka praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang impunitas bagi kejahatan lingkungan.
“Kami menyampaikan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran serius pengelolaan lingkungan pertambangan oleh PT BPM di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah,” tegasnya.
“Dugaan ini berdasarkan bukti visual, fakta lapangan, dokumentasi masyarakat, serta keterangan resmi dalam mediasi di Polres Barito Selatan, bukan asumsi semata,” beber Nando menambahkan.
Nando kemudian membeberkan sejumlah temuan, berdasarkan peta lokasi, foto udara, dan dokumentasi lapangan, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
1. Settling pond dan sump berada pada elevasi terendah pit, sehingga air secara alami berpotensi mengalir keluar mengikuti kontur.
2. Alur topografi mengarah langsung ke sungai, yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Barito.
3. Terdapat dugaan aliran air tambang keluar dari area pit menuju sungai, sebagaimana terekam dalam dokumentasi video masyarakat.
4. Tidak terlihat sistem pengolahan air tambang yang memadai, seperti: Water treatment plant, polishing pond, saluran tertutup, atau penghalang hidrologis.
5. Pipa pengelolaan air tambang belum terinstal, namun kegiatan penambangan telah berjalan aktif, ditandai dengan bukaan pit, alat berat, jalan hauling, dan terbentuknya kolam air besar di dasar pit.
6. Air tambang berwarna kehijauan terakumulasi di elevasi terendah, sangat rentan meluap saat hujan dan berpotensi langsung mengalir ke sungai.
Selain itu, dalam mediasi di Polres Barito Selatan pada hari Sabtu (13/12/2025) terungkap fakta yang mencengangkan, yaitu Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea mengeluarkan pernyataan, bahwa baru mengetahui adanya aktivitas PT BPM di wilayah hukumnya dan manajemen PT BPM mengakui minimnya sosialisasi dan koordinasi.
“Fakta ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan negara, Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan, serta dugaan pembiaran aktivitas pertambangan yang berisiko mencemari lingkungan,” ungkapnya.
Menanggapi masalah ini, Jecson R. Hutapea meminta agar tidak ada pihak yang meributkan persoalan sengketa antara masyarakat dengan PT BPM, dikarenakan dalam tahap penyelesaian.
“Skrg sudah tahap penyelesaian jangan diributkan lagi. Fokus ke persoalan awal. Kamu itu ga jelas, berita ttg lingkungan, nanya ttg apa. Jelas2 yg kami mediasi terkait tali asih,” jawab Kapolres melalui pesan singkat, Kamis (18/12/2025).
Sementara terkait dengan persoalan pengelolaan lingkungan hidup, Kapolres mengaku tidak tahu.
“Kaitannya dengan lingkungan apa ??? Coba jawab. Saya ga tau,” akui Jecson.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan DLH Provinsi Kalteng, DLH Barsel dan pihak PT BPM belum memberikan jawaban.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah