
Foto: Bupati Barito Timur M, Yamin.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur diwanti-wanti untuk tak menambah cuti libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kecuali, karena alasan mendesak. Jika tetap cuti tanpa alasan benar, bisa dikenakan sanksi.
Hal tersebut disampaikan, Bupati Barito Timur, M. Yamin menyebut ASN dilarang menambah cuti lagi saat nataru.
“Penegasan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 100.3.4/100.3.2/855/ORG/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025,” kata M. Yamin.
Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
“Edaran tersebut ditunjukkan kepada seluruh kepala OPD, Camat, dan lurah se-Kabupaten Barito Timur untuk memastikan disiplin dan kehadiran ASN tetap terjaga,” jelas Bupati.
Kecuali, kata Bupati apabila ASN tetap cuti tidak ada beralasan yang jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Surat edaran yang ditetapkan di Tamiang Layang pada 11 Agustus 2025 ini menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam menjaga kedisiplinan ASN serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” demikian. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah