Beritakalteng.com, BUNTOK – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Selatan Ideham, mengingatkan semua Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di daerah tersebut wajib menerapkan tata kelola lingkungan yang sesuai dengan ketentuan berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Poltisi PAN itu, menanggapi adanya informasi mengenai masih banyak PBS yang beroperasi di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus abai terhadap tata kelola lingkungan hidup dan pengelolaan limbah yang baik.
“Tidak boleh ada perusahaan yang abai terhadap lingkungan hidup, mereka wajib bekerja sesuai AMDAL!” peringatkan dia, Kamis (18/12/2025).
“Untuk instansi terkait sesegera mungkin dapat melakukan penertiban dan pengawasan ke lapangan,” pinta Ideham.
Dia mengingatkan agar semua investor mentaati aturan yang berlaku, termasuk perizinan dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Sekda Barsel, kita imbau agar semua perusahaan yang berinvestasi di Barsel melengkapi perizinan mereka dan mematuhi semua aturan yang berlaku,” ucap Ideham.
“Karena dalam waktu dekat pemerintah daerah akan melakukan penertiban terhadap semua perusahaan yang tidak memenuhi dan mentaati izin dan AMDAL mereka,” beber dia menambahkan.
Peringatan ini disampaikan Ideham, karena menurut dia, meskipun ada rasa kekecewaan terhadap situasi di mana masih ada ditemukan perusahaan di Barsel yang tidak mematuhi aturan, namun tidak bisa dipungkiri bahwa daerah juga membutuhkan adanya investasi.
“Di satu sisi kita sebenarnya merasa kecewa karena ada beberapa perusahaan yang “bandel”, tapi di sisi lain kita tahu daerah sangat membutuhkan investasi masuk, terutama untuk kepentingan penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan UMKM di daerah,” tuturnya.
“Oleh sebab itu kami DPRD selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar terus melakukan langkah-langkah cepat dalam menertibkan dan melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang belum memenuhi aturan yang ada,” tandasnya.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah