Palangka Raya, Beritakalteng.com – Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, Pada hari ini Kamis tanggal 18 Desember 2025, saya selaku Dirreskrimsus akan menyampaikan Release terkait 11 (Sebelas) Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kajati Kalteng. Bahwa 11 (Sebelas) Berkas Perkara Korupsi tersebut hasil dari serangkaian tindakan Penyelidikan, Penyidikan dan Pengembangan Perkara serta telah Melalui Tahapan Gelar Perkara oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Subdit 3/Tipidkor Ditreskrimsus Polda kalteng.

“Dari 11 (Sebelas) Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi terjadi dalam Rentang Waktu Tahun 2019 s.d. 2021 dengan total kerugian Negara Keseluruhan sebesar Rp. 26.709.786.606 Berikut akan saya jelaskan 11 (Sebelas) Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi yang sesuai dengan objek dan Kerugian Negara akibat Dampak Tindak Pidana Korupsi Tersebut,”kata Erlan.
Salah satu perkara yang ditangani adalah Tindak Pidana Korupsi anggaran Dana Tugas Pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia T.A. 2021 pada Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Penghubung Desa Bentuk Jaya (UPT A5) menuju Desa Harapan Baru (UPT A4) Kec. Dadahup Kab. Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Dari TKP Kantor Dinas Transmigrasi Kab. Kapuas dan lokasi pekerjaan di Kec. Dadahup Kabupaten Kapuas. Laporan Polisi Nomor : LP/A/35/IX/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 19 September 2023. Laporan Polisi Nomor : LP/A/36/IX/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 19 September 2023. Laporan Polisi Nomor :LP/A/62/XII/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 18 Desember 2023,”lanjutnya.
Tersangka : Dari perkara tersebut penyidik telah membuat 4 (empat) Berkas Perkara menetapkan sebanyak 4 (Empat) orang sebagai tersangka dengan rincian sebagai WCAT selaku PPK, TAK selaku Direktur CV. Putra Pelita Perkasa sebagai Pelaksana Pekerjaan Fisik, DG selaku Direktur CV. Wahana Karya Design (perusahaan pekerjaan supervisi), dan YN selaku Peminjam CV. Wahana Karya Design sebagai pelaksana lapangan pekerjaan supervisi. Korban dari perkara tersebut adalah Negara.
Ia juga menjelaskan bahwa Uraian singkat perkara menyebutkan telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada tahun anggaran 2021 di Dinas Transmigrasi Kab. Kapuas pada pekerjaan peningkatan ruas jalan dengan sumber anggaran Dana Tugas Pembantuan Ditjen PPKTrans Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI T.A. 2021 yang proses lelangnya dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan di Kementerian Desa.
“Berdasarkan perhitungan dari BPK RI, terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat kerugian keuangan Negara untuk pekerjaan fisik sebesar Rp. 3.325.394.901,47 dan untuk pekerjaan supervisi terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 374.755.503,00,”lebih jelasnya. Kamis (18/12/2025).
Lebih lanjut kronologis penanganan perkara, penyidik telah melakukan Gelar Perkara peningkatan dari lidik ke sidik sebanyak 4 kali, hingga pada tanggal 13 November 2024 dilakukan penetapan tersangka. Proses hukum terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Kajati Kalteng tanggal 13 November 2025. Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2025 akan dilakukan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari JPU Pidsus Kejati Kalteng ke PN Kapuas.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono menjelaskan pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 11, Jo Pasal 12 Huruf e, f, dan g, Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen perencanaan, tender, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, rekening koran, serta uang tunai sebesar Rp114.000.000,00. Para tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk wajib lapor setiap minggu,”ungkapnya
Rimsyahtono.
“Hal ini bahwa Perkara lainnya yang ditangani adalah Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembangunan Transmigrasi Desa Dadahup melalui Dinas Transmigrasi Kab. Kapuas menggunakan APBN T.A. 2021 yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja. Dalam perkara ini kerugian Negara berdasarkan perhitungan BPK RI mencapai Rp.6.134.418.878,45 dengan tersangka DH selaku KPA, WCA selaku PPK, RA selaku Penyedia Jasa, dan RN selaku Peminjam PT Unggul Sokaja Pusat,”tambahnya.
Selain itu, Polda Kalteng juga menangani perkara Tindak Pidana Korupsi pembangunan gedung pengembangan fasilitas Expo di lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim menggunakan dana APBD T.A. 2019 s.d. 2020 dengan kerugian Negara sebesar Rp.3.535.288.499,99. Tersangka utama atas nama LMN sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalteng.
“Seluruh berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dijadwalkan Tahap II pada 23 Desember 2025 sebagai bentuk komitmen Polda Kalteng dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Tengah,”tutupnya. (Wid)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah