Foto : Dipimpin oleh Wabup, Khristianto Yudha dan Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, SIK, Tim PKS Barsel melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa antara masyarakat Tambak Bajai dengan PT. KNPI, Selasa (2/12/2025).

Tim PKS Barsel Desak PT. KNPI Segera Selesaikan Tuntutan Warga Desa Tambak Bajai

Beritakalteng.com, BUNTOK – Tim terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Selatan menggelar mediasi antara masyarakat desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kuala Kapuas dengan PT. Kadira Nusa Permata Inti (KNPI) di Aula Sekretariat Daerah Barsel, Selasa (2/12/2025).

Mediasi yang dipimpin oleh Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha ini, merupakan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh masyarakat desa Tambak Bajai, terkait sengketa lahan yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. KNPI di wilayah desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, Barsel.

Sengketa ini bermula dari dugaan penyerobotan tanah milik warga desa Tambak Bajai oleh PT. KNPI yang telah berlangsung hampir 2 tahun tanpa penyelesaian.

Ketua DPC Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) provinsi Kalimantan Tengah sebagai pemegang kuasa dari masyarakat Tambak Bajai, Bendi, menyambut baik mediasi ini dan berharap agar perusahaan perkebunan Kelapa Sawit itu bisa segera memenuhi tuntutan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, selain menjelaskan data bahwa lahan dimaksud memang benar masuk di dalam HGU PT. KNPI, Pj. Sekda Barsel, Ita Minarni menekankan pentingnya penyelesaian sengketa ini dan meminta agar perusahaan untuk segera mengambil langkah konkret.

Mediasi ini diharapkan dapat menemukan solusi yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak, serta menjaga hubungan baik antara PT. KNPI dan masyarakat Tambak Bajai, Dadahup.

Untuk diketahui, lahan yang menjadi objek sengketa adalah di wilayah desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barsel dan masuk di dalam lahan yang telah diterbitkan HGU-nya kepada PT. KNPI.

Lahan ini dulunya berada di dalam wilayah Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kuala Kapuas, secara turun temurun dikelola dan dirawat oleh sejumlah masyarakat Tambak Bajai.

Selain itu, selama tiga tahap yaitu pada tahun 2002, 2006 dan 2008 silam, lahan tersebut menjadi objek Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L/PGL) dan masyarakat Tambak Bajai adalah sasaran penerima manfaatnya.

Namun dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2017, wilayah tersebut secara administrasi kemudian menjadi bagian dari Barsel, atau tepatnya di desa Tampulang, Kecamatan Jenamas.

Akibatnya, lahan tersebut kemudian diduga diperjualbelikan oleh oknum di desa Tampulang kepada pihak PT. KNPI, tanpa sepengetahuan dan izin dari masyarakat desa Tambak Bajai sebagai pemilik hak kelola yang selama ini merawat lahan tersebut.

“Ini lah yang kami perjuangkan sekarang! Apakah dengan terbitnya Permendagri itu, serta merta menghilangkan hak masyarakat Tambak Bajai yang selama ini merawat dan mengelola lahan itu? Kan tidak boleh begitu!” tukas Bendi yang merupakan anggota DPRD Kuala Kapuas ini.

“Kami tidak mempersoalkan lahan itu sekarang masuk ke (dalam) Tampulang, Barsel secara administrasi kami siap mengikuti aturan yang ada, kita pindahkan surat-surat itu ke Tampulang, akan tetapi hak masyarakat kami jangan sampai dihilangkan. Karena sejak dulu dan sampai sekarang yang mengelola di wilayah itu adalah warga Tambak Bajai, bukan dari Tampulang atau desa lainnya!” tegas dia menambahkan.

“Kalau memang benar lahan itu masuk di dalam HGU PT. KNPI, perusahaan wajib bayar tali asihnya kepada masyarakat kami, karena yang punya beje (kolam ikan) dan berkebun di sana adalah warga Tambak Bajai,” tandas Bendi.

Mediasi juga dihadiri oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Dusun Selatan selaku Ketua Damang Provinsi Kalimantan Tengah, Ardianson, Damang Kepala Adat Dadahup, Sampet, sejumlah masyarakat Tambak Bajai dan managemen PT. KNPI.

Berita ini merupakan ralat dari berita yang berjudul “Tim PKS Barsel Desak PT. KNPI Segera Selesaikan Pembayaran Kepada Warga Desa Tambak Bajai” karena ada kekeliruan dalam penulisan dan pengutipan pernyataan narasumber. Sesuai dengan kode etik jurnalistik, dengan ini kami redaksi media BeritaKalteng.com memohon maaf kepada para pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *