
Foto: Bupati Barito Timur, M. Yamin.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Dalam rangka menyambut dan memeriahkan perayaan Natal 25 Desember dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur mengeluarkan surat edaran bernomor 180/43/XI/HUK/2025 yang ditandatangai oleh Bupati Barito Timur, M. Yamin, Kamis (20/11/2025).
“Dalam isi surat tersebut ditunjukan langsung kepada seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, Camat, Lurah, Kepala Desa, organisasi keagamaan, serta masyarakat se-Kabupaten Barito Timur,” ujar dalam isi surat tersebut.
Dalam surat edaran itu, kata Bupati Barito Timur, M. Yamin, mengatakan, agar pemasangan dekorasi dilakukan dihalaman kantor, ruas jalan, dan tempat ibadah guna mengjadirkan suasana perayaan yang meriah namun tetab tertib.
“Meski demikian, perayaan natak dan tahun baru diminta tetap dilaksanakan secara sederhana, penuh makna, dan mengedepankan nilai kebersamaan, toleransi, serta kepedulian sosial antarumat beragama,” jelasnya.
Selain itu, Bupati menekankan agar lembaga keagamaan mengatur kegiatan ibadah dengan memperhatikan ketertiban umum dan menjaga suasana kondusif dilingkungan masing-masing. Kegiatan hiburan atau keramaian umum diperbolehkan sepanjang tidak menganggu kenyamanan masyarakat sekitar serta tetap menjunjung aspek keterlibatan dan keamanan.
“Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, Satuan Polisi Pamong Praja diperintahkan untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan selama masa perayaan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas. Masyarakat pun, diimbau selalu menjaga kebersihan lingkungan serta menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan umum,” ujarnya.
Sembari melalui edaran ini, Pemkab Barito Timur berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menciptakan suasana kota yang damai, indah, dan penuh sukacita dalam menyambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah