Palangka Raya, Beritakalteng.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menyoroti rendahnya kepatuhan perusahaan tambang dan perkebunan dalam memenuhi kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Senin (18/3/2025)
Ia mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan yang mengabaikan regulasi, meskipun aturan sudah jelas. Padahal, rehabilitasi DAS merupakan tanggung jawab mutlak bagi perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam di Kalteng.
“Jika kewajiban ini diabaikan, karena operasional perusahaan harus ditindak tegas atau dihentikan,”ucap Bambang.
Mengenai beberapa perusahaan tambang di DAS Kahayan dan Barito belum melaksanakan rehabilitasi. Ia berencana memanggil mereka untuk mempertanggungjawabkan kelalaian tersebut.
Saya memiliki data perusahaan-perusahaan tersebut. Jika mereka tidak dapat memenuhi kewajiban, sebaiknya mereka tidak beroperasi di Kalteng.
Selain pertambangan, ia juga menyoroti perusahaan perkebunan, khususnya industri kelapa sawit, yang wajib merehabilitasi DAS. Sekitar 200 ribu hektare lahan di Kalteng harus direhabilitasi, dan Bambang menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika kewajiban ini diabaikan.
“Jika mereka tidak melakukan rehabilitasi, kami akan panggil dan tutup operasionalnya. Tidak ada gunanya berinvestasi di sini jika mereka mengabaikan kewajibannya,”tegasnya. (Wid)
Bambang juga mengkritik kinerja BPDAS yang dinilai belum maksimal dalam mengawasi rehabilitasi DAS. Jika pengawasan tidak efektif, ia menyarankan agar kewenangan tersebut dialihkan ke pemerintah provinsi.