Headline

DPRD Bartim Gelar Rapat Dengan PT MJAP Bahas Masalah karyawan

Foto: Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Timur, Mardianto.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan puluhan karyawan pekerja dan manajemen PT MJAP , Senin (17/3/2025). Rapat ini membahas dugaan tunggakan gajih pekerja yang belum dibayarkan oleh PT Mitra Jaya Agro Palm (MJAP).

Usai pertemuan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Barito Timur, Mardianto menjelaskan bahwa pihaknya melakukan kegiatan rapat bersama KPHP, perwakilan yang ada di Barito Selatan dan dari karyawan berkaitan dengan pekerjaan PT MJAP, kemudian dari pemerintah daerah diwakili oleh Asisten dan Disnakertrans.

“Hasil rapat kita tadi bersepakat bahwa nanti dari KPHP, penjelasan mereka terkaitan dengan kawasan dan sebagainya untuk disampaikan kepada pemerintah daerah akan membuat suatu edaran untuk kegiatan-kegiatan yang ada disana itu. Apakah nanti dihentikan atau seperti apa yang bagusnya, supaya nanti karyawan yang ada disitu pun mendapat hak dan hasil yang baik untuk mereka bertahan hidup,” kata Mardianto.

Dari aduan karyawan itu sebenarnya tidak banyak, dijelaskan Mardianto, itu berkaitan dengan hak mereka, karena selama ini mereka bekerja mulai tahun 2012 sampai hari ini, sebab mereka statusnya masih sebagai karyawan. Nah ini yang menjadi persoalan itu karena kita belum tahu persis siapa penanggung jawab ini terhadap mereka.

“Kemarin ada informasi ada PT Mentari, kemudian PT Mentari itu juga bekerjasama dengan PT MJAP. Nah yang belum tahu persis, makanya kita tekankan kepada Disnakertrans tadi untuk menelusuri itu, karena tugas dan kewenangan tupoksi ke mereka,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Mardianto, pihaknya akan pertanyakan PT. Mentari yang punya pengelolaan karyawannya ini, atau masih PT. MJAP sehingga bertanggungjawab dengan para karyawan yang masih aktif.

“Tadi karyawan sampaikan bahwa PT. MJAP dan PT. Mentari mereka itu ada kerjasama. Artinya ada semacam berbagi modal lah seperti itu, karena dia kan (PT. Mentari) anaknya PT. MJAP atau bekerja sama dengan PT. MJAP mengelola,” kata dia.

Disampaikannya, lahan yang dikelola perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit tersebut luasannya kurang lebih 5 ribu hektare dan awalnya milik warga, namun begitu ada ganti untung dengan warga, akhirnya menjadi milik perusahaan.

“Tapi selama ini perusahaan itu tidak ada muncul disana, sehingga akhirnya karyawan dan warga ini menjadi resah, maka oleh karena itu mereka lalu menginginkan mereka boleh untuk mengelola itu. Nah hal itulah yang menjadi pemikiran kita, kenapa karena itu statusnya dalam kawasan, sehingga tadi kita sampaikan kepada KPHP untuk membuat surat kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Mardianto menyampaikan kronologis yang harus disampaikan sesuai amanat undang-undang, dari pihak pemerintah daerah bekerjasama dengan KPHP untuk menyurati atau membuat suatu surat edaran, sehingga setiap kegiatan yang berada di perusahaan tersebut harus berhubungan melalui pemerintah daerah, kecamatan, pemerintah desa agar tidak berbenturan dengan hukum.

“Karena kawasan itu seyogyanya tidak boleh diganggu, kalau itu masih belum statusnya dilepas, kan seperti itu. Dan karyawan merasa tidak keberatan, hanya saja mereka itu meminta hak mereka sebagai karyawan. Jadi mereka sebagai karyawan itu seperti apa, melewati Disnakertrans tadi penegasan kita supaya nanti mereka bisa panggil perusahaan itu, tanggungjawabnya seperti apa, itu dikejar urusannya sampai dimana, supaya nanti bisa legal bekerja disitu,” katanya.

Selanjutnya, Mardianto meminta supaya persoalan yang di perusahaan tersebut bisa diselesaikan dengan baik melalui Pemerintah dan Dinas Kehutanan.

“Supaya nanti itu bisa diselesaikan dengan baik karena karyawan disitu ada sekitar 88 orang karyawan dan itu belum mendapatkan apa-apa,” demikian. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *