BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Gugatan hukum terhadap Pengurus Koperasi Omang Sabar (KOS) di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur memasuki babak baru. Kini para anggota yang dirugikan mencari keadilan di Polda Kalimantan Tengah.
Koperasi yang diketuai Kardinal sejak Oktober 2021 tersebut, diduga telah merugikan para anggotanya hingga belasan miliar rupiah. Pasalnya, selama hampir tiga tahun sebanyak 210 anggota yang terbuang itu tidak pernah menerima sisa hasil kebun (SHK) yang bersumber dari PT. Uni Primacom selaku mitra koperasi.
Kepada wartawan, Cahaya Farlina selaku koordinator 210 orang anggota koperasi yang terbuang menuturkan bahwa selama Kardinal menjabat sebagai ketua Koperasi Omang Sabar, pihaknya tidak pernah mendapat SHK (keuntungan bagi hasil kebun, Red). Padahal ratusan orang tersebut merupakan anggota resmi sesuai SK Bupati Kotim Nomor 519 Tahun 2009 tentang jumlah anggota sebanyak 482 orang yang sampai saat ini tidak ada perubahan. Itu dikuatkan dengan pernyataan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kotim serta Bupati melalui bidang SDA Setda Kotim.
“Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kotim sudah memediasikan kami dengan pihak Kardinal, agar status keanggotaan kami dikembalikan dan dibayarkan hak-hak 210 anggota. Tetapi saudara Kardinal tetap tidak mau membayarkan SHK kepada kami, dengan alasan akan dialihkan ke lahan yang belum tertanam, tetapi itu tidak berdasarkan fakta, sebab lahan tersebut tidak ada. Kemudan kami melaporkan permasalahan ini ke Polres Kotim, akan tetapi laporan kami malah dihentikan, dengan alasan tidak terdapat unsur pidana dan disarankan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk memberikan kepastian hukum status sebagai anggota koperasi yang memiliki hak dan keawajiban,” tukasnya, Senin (3/12/2024).
Pihaknya lantas membuat laporan lanjutan ke Ditreskrimum Polda Kaltengpada 31 Juli 2024. Laporan tersebut telah diterima dan kini sedang ditangani dengan baik, hingga pada tanggal 31 November 2024 diterbitkan Laporan Polisi bernomor : LP/B/237/XI/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH.
“Kami berharap Polda Kalteng dapat mengusut perkara ini dengan tuntas serta transparan. Sehingga keadilan terhadap 210 orang anggota yng terbuang bisa kami dapatkan kembali. Sebab kami merasa pihak Polres Kotim tidak melakukan penyelidikan secara mendalam, dan hanya mendengarkan pernyataan sepihak dari saudara Kardinal selaku ketua koperasi saja,” kesalnya.
Selain itu, pihaknya juga bersurat kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah nomor : 02/PANLAK-RALB/KOS/X/2024 untuk menanyakan tentang keaslian dan legalitas Akta Notaris Retnanni Winahju, S.H., M.Kn. perihal Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Produsen Omang Sabar tanggal 10 Januari 2022 Nomor : 2. Pasalnya, perubahan akta notaris tersebut dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan peraturan koperasi.
“Tetapi pihak Kemenkumham hanya mengundang kami untuk melakukan mediasi dengan ketua dan pengurus KOS, yang hingga saat ini tidak didapatkan jawaban yang memuaskan. Bahkan sampai saat ini Kementerian Hukum dan HAM tidak memberikan jawaban resmi secara tertulis atas surat yang kami layangkan sebelumnya,” ungkap ibu tiga anak ini.
Cahaya Farlina bermohon kepada pihak perusahaan PT. Uni Primacom selaku mitra koperasi untuk sementara waktu menahan penyaluran SHK kepada pengurus Koperasi Omang Sabar (KOS). Permintaan tersebut sangat beralasan, guna menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Selain itu, Kardinal selaku ketua juga diduga mengklaim lahan koperasi untuk kepentingan pribadi. Sehingga luasan lahan koperasi menyusut ratusan hektare. Data itu didapat berdasarkan hasil pengukuran kami dan pihak ATR/BPN Kotim di kawasan kebun koperasi. Kami berharap BPN Kotim segera mengeluarkan hasil atau berita acara pengukuran tersebut,” pintanya.
Memastikan keberimbangan dalam pemberitaan, wartawan mencoba mengkonfirmasi Kardinal selaku Ketua Koperasi Omang Sabar melalui sambungan telepon dan pesan singkat di aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini tayang, yang bersangkutan tidak memberi respon sama sekali.
Menanggapi laporan polisi yang dilayangkan ratusan anggota lainnya ke Polda Kalteng, Ketua Koperasi Omang Sabar, Kardinal akhirnya angkat bicara. Kepada wartawan, dirinya siap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
“Terkait itu (laporan polisi, Red), saya sudah di BAP-kan. Pada prinsipnya saya akan menghormati proses yang berlangsung,” singkatnya melalui sambungan telepon, Selasa (3/12/2024).
Kardinal mengaku, jika pihaknya memiliki data-data otentik terkait semua perkara yang dilayangkan oleh para anggotanya tersebut. Termasuk SK Bupati Kotim, Akta Notaris dan sebagainya. Bahkan Kardinal mengelak jika dituding telah mengeluarkan ratusan anggotanya secara sepihak. Sebab pada prinsipnya, semua keputusan koperasi itu musti melalui hasil kesepakatan bersama melalui Rapat Akhir Tahun (RAT) bersama para anggota.
“Mereka itu (210 anggota, Red), sebenarnya tidak pernah kami keluarkan secara sepihak. Kami juga tidak pernah merubah akta notarisnya. Semua ini hanya kekeliruan saja. Sebab mereka itu sebenarnya terdata di lahan Koperasi Penyang Hinje Simpei yang sampai saat ini belum tertanami kelapa sawit karena status kawasannya masih hutan produksi (HP) seluas sekitar 190 hektare. Makanya sekarang kami lagi urus, agar koperasi itu masuk menjadi mitra PT. Uni Primacom,” jelasnya.
Berdasarkan hasil RAT, ujar Kardinal, para anggota yang aktif berkontribusi untuk Koperasi Omang Sabar selama ini tidak mau membagi SHK kepada 210 orang anggota tersebut. Dengan alasan bahwa mereka (210 anggota, Red) belum memiliki lahan perkebunan kelapa sawit selama ini.
“Dengan tegas saya menolak tudingan bahwa saya sudah klaim lahan HGU Koperasi Omang Sabar untuk kepentingan pribadi. Jelas itu hanya isu dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Sebab sebelum adanya koperasi tersebut, saya sudah memiliki lahan itu selama puluhan tahun,” pungkasnya. (arl)