BERITAKALTENG.com – PANGKALAN BUN – Polres Kobar menggelar Press Comprence untuk menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dari bulan Agustus – November 2024 dengan jumlah 17 Laporan Polisi. Dalam kegiatan ini pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti yang disita dari para tersangka di Mako Polres Kobar, Selasa (19/11/2024).
Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ancas Apta Nirbaya menyampaikan bahwa pihaknya menangkap 21 orang laki dan 1 orang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dari pengakuan tersangka terhadap penyidik kami, mendapatkan sabu ini dengan memesan atau membeli dari bandar yang berasal diluar wilayah hukum Polres Kobar. Di antaranya dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar, Semarang Provinsi Jateng, Surabaya Provinsi Jatim dengan menggunakan jasa kurir maupun jasa pengiriman barang atau ekspedisi” ungkap Wakapolres Kompol Wihelmus Helky.
Adapun barang bukti barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kobar dari bulan Agustus – November 2024 narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sebanyak 585,38 gram (lima ratus delapan puluh lima koma tiga puluh delapan).
“Kami menyisihkan 35,45 gram (tiga puluh lima koma empat puluh lima) digunakan untuk barang bukti sidang dan uji laboratorium,” tambah Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky.
Kemudian dia sampaikan bahwa dari keseluruhan perkara yang ditangani pihaknya, para pelaku tersebut disangkakan Pasal 114 dan atau 112 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 – 5 tahun dan 20 tahun penjara, seumur hidup dan bahkan hukuman mati,” kata Wakapolres Kompol Wihelmus Helky.
Acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hadir dalam kegiatan ini, dari Kejari Kobar, Balai BPOM Pangkalan Bun, BNNK Kobar dan bersama-sama memusnahkan barang bukti tersebut. (rd/agg)