FOTO : Pelantikan KPPS di salah satu tempat di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (7/11/2024).

KPU Kobar Lantik 2.891 Orang Petugas KPPS

 

BERITAKALTENG – PANGKALAN BUN – Secara serentak hari ini dilaksanakan pelantikan 2.891 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di enam kecamatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kegiatan ini di masing-masing kecamatan, Kamis (7/11/2024).

Ketua KPU Kobar Chaidir melalui Komisioner KPU Kobar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Isnawiyah mengatakan, bahwa KPPS sangat penting perannya sebagai Penyelenggara Pemilu.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Yang mana salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada 27 November 2024, yang tidak lama lagi akan dilaksanakan,” kata Isnawiyah.

Kemudian dia jelaskan lebih rinci jumlah badan adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak tahun 2024 untuk Kabupaten Kobar tersebar di enam kecamatan & 94 desa dari 413 TPS, di antaranya sebagai berikut.

1. Kumai 78 TPS x 7 = 546 orang
2. Arsel 167 TPS x 7 = 1.169 orang
3. Kolam 35 TPS x 7 = 245 orang
4. Aruta 18 TPS x 7 = 126 orang
5. P. Lada 57 TPS x 7 = 399 orang
6. P. Banteng 58 TPS x 7 = 406 orang. Dengan total 413 TPS x 7 = 2.891 orang.

Lebih lanjut, Isnawiyah menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih pada saat kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara.

“Dalam hal ini nanti kami akan memberikan bimbingan teknis kepada semua Anggota KPPS tersebut. Kegiatan ini yang rencananya untuk Kalimantan Tengah serentak kita laksanakan dari 11 sampai 20 November 2024,” tambah Isnawiyah.

Dengan terlaksana kegiatan ini, pihaknya berharap Anggota KPPS yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dan bekerja dengan niat yang kuat untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan nanti.

“Harapan kami, agar Anggota KPPS dalam bekerja berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan,” pungkasnya. (rd/aga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *