Foto : Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto.

Ingatkan ASN Untuk Netral, Ini Penjelasan Dari Ketua DPRD

KASONGAN – Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto mendukung ketegasan dari pernyataan Pj. Bupati Katingan Sutoyo yang akan memberikan sanksi jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Dikatakan Marwan, sudah seharusnya ASN menjaga netralitas dalam pilkada tanpa memihak ataupun mengkampanyekan Pasangan Calon (paslon).

“Sudah seharusnya ASN musti netral, ASN tidak diperbolehkan untuk ikut dalam dunia politik, karena jika ketahuan ikut berpolitik ada konsekuensi yang bisa saja merugikan diri sendiri,”Ucap Marwan, Jum’at (25/10/2024).

Ketua DPRD menyebutkan, bahwa ASN tidak dilarang untuk memberikan hak suara saat pelaksaan pemilihan, karena yang dilarang adalah keberpihakan ataupun mengkampanyekan paslon tertentu.

Lanjutnya, agar ASN diharapkan bisa mengajak, mengedukasi masyarakat agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemilihan pada tanggal 27 november.

“Dengan catatan tidak mempengaruhi atau memaksa untuk memilih paslon tertentu,”Sambungnya.

Hal yang ditekankan juga oleh Ketua DPRD, agar ASN di Kabupaten Katingan tidak sekali-kali untuk menanggapi atau mengomentari konten yang berisi isu-isu politik yang bertebaran di media sosial.

(Grn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *