FOTO : Pelaku MU (33) diduga melakukan perdagangan manusia saat diamankan Kepolisian. (Sumber Polres Kobar)

Pelaku Perdagangan Manusia Diciduk Polres Kobar

 

BERITAKALTENG.com – PANGKALAN BUN – Polisi mengamankan seorang pria berinisial MU (33) warga asal Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia.

Dalam aksinya, MU melakukan tipu daya kepada dua orang korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai karyawan di sebuah kafe yang terletak di Kota Palangka Raya.

Korban tergiur dengan pekerjaan ini, namun setelah korban setuju dan mengikuti tersangka, ternyata diantar ke tempat pekerjaan yang berbeda. Kedua korban malah dipaksa dipekerjakan menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasatreskrim AKP Yoga Panji Prasetyo menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang saksi yang merupakan paman korban.

“Jadi, saksi SE (52) mencari keberadaan dua keponakannya dan kemudian mendapat informasi bahwa kedua korban yang masih berusia 15 dan 16 tahun tersebut, dijemput oleh seorang laki-laki tidak dikenal yang menggunakan kendaraan roda empat,” beber Kasat, Jumat (20/9/2024).

Berbekal informasi tersebut, lanjut Kasat, saksi melaporkan kejadian itu ke Polres Kobar yang langsung mengamankan pelaku di daerah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalteng.

“Saat dilakukan pemeriksaan, bahwa keterangan kedua korban ini dijanjikan akan mendapat pekerjaan di sebuah kafe yang berada di daerah Kota Palangka Raya,” jelasnya.

Namun, sambung Yoga, sesampainya di lokasi kedua korban bukannya dibawa ke Palangka Raya tapi diantarkan ke Kabupaten Gunung Mas dan dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Yoga.

Kasatreskrim AKP Yoga Panji Prasetyo mengatakan bahwa tersangka disangkakan beberapa pasal dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76 F Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang” pungkasnya. (rd/agg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: