FOTO : Ketua KPU Kobar, Chaidir dan Kajari Kobar Johny A. Zebua Menandatangai MuO terkait Pengawasan Pilkada 2024, Selasa (17/9/2024).

KPU dan Kejari Kobar Sepakat Awasi Bersama Pilkada Serentak 2024

 

BERITAKALTENG.com – PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) secara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Selasa (17/9/2024).

Kerja sama ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, khususnya terkait pengawasan dan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Kotawaringin Barat, Chaidir mengungkapkan bahwa proses tahapan Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Barat telah berjalan dengan mulus dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Saat ini, tahapan pengumuman syarat calon untuk dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati telah selesai dilakukan, dan proses ini menandai langkah penting dalam rangkaian Pilkada, yang memastikan bahwa kedua pasangan memenuhi kriteria yang ditetapkan sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Pengumuman syarat calon sudah clear. Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan atau keberatan dari masyarakat terkait syarat calon yang diajukan. Hal ini menandakan bahwa proses verifikasi sudah berjalan sesuai aturan,” ujar Chaidir.

Selanjutnya, Chaidir mengungkapkan bahwa tahapan berikutnya adalah penetapan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024. Setelah proses penetapan, KPU akan melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon dan menyelenggarakan deklarasi kampanye damai, yang direncanakan akan melibatkan Forkompinda.

“Kami berharap semua pihak terlibat dalam setiap tahapan Pilkada, termasuk TNI, Polri, dan Kejaksaan. Kami juga akan meminta masukan serta pendampingan dari Kejaksaan untuk memastikan proses Pilkada serentak berjalan dengan baik dan lancar,” tambah Chaidir.

Ia juga menyampaikan pentingnya peran pendampingan dari Kejaksaan, terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan penanganan kemungkinan gugatan hukum yang mungkin timbul setelah penetapan hasil Pilkada.

Kepala Kejari Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua menjelaskan bahwa MoU ini adalah tindak lanjut dari kerjasama antara Kejaksaan Agung dan KPU Pusat yang diterapkan di tingkat daerah. Kerjasama ini mencakup dua bidang utama, yaitu bidang intelijen dan Tata Usaha Negara (TUN).

“Dalam bidang intelejen, kami akan mengawal proses Pilkada terkait dengan Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG). Sedangkan dalam bidang TUN, kami akan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) ketika ada gugatan terkait hasil Pilkada,” jelas Johny.

Johny menegaskan bahwa dalam kerjasama ini tidak ada yang lebih tinggi antara kedua lembaga. Tujuan utama adalah membangun sinergi yang baik untuk menyelesaikan setiap permasalahan tanpa harus menunggu adanya kegiatan formal.

“MoU ini adalah komitmen kami untuk mendukung kerja KPU. Kami siap mengawal dan mendampingi setiap tahapan Pilkada dengan memanfaatkan tugas dan fungsi kami sebagai JPN,” pungkasnya. (rd/aga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: