Kesepahaman Definisi dan Tata Laksana Penting untuk Capaian Program Permukiman

PALANGKA RAYA, Beritakalteng.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Bidang Kawasan Permukiman Se – Kalimantan Tengah Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di M Bahalap Hotel, Rabu (11/9/2024)

Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Perkimtan Bapak Andi Arsyad, menyampaikan bahwa pentingnya kesepahaman antara pemerintah pusat dan daerah terkait kewenangan yang diatur dalam regulasi, agar pengelolaan aset daerah dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Walaupun setiap menentukan indikator program dan kegiatan di bidang kawasan permukiman, diperlukan kesepahaman mengenai definisi dan tata laksana agar pencapaian indikator tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,”ucapnya.

Dia juga menanggapi bahwa terkait kawasan kumuh, dengan diterbitkannya SK Kawasan Kumuh oleh Kabupaten/Kota, diperlukan kesepahaman mengenai metode perhitungan pengurangan luas kumuh sebagai hasil dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan, agar data yang dihasilkan akurat dan konsisten.

“Kami lihat ini diperlukan sinkronisasi dan kesepakatan dengan kabupaten/kota dalam pengusulan kegiatan melalui Musrenbang, agar program yang diusulkan selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat,”bebernya.

Dia juga mengaku bahwasannya melalui koordinasi dan sinkronisasi antar Perangkat Daerah Bidang Kawasan Permukiman di Provinsi Kalimantan Tengah, diharapkan tercipta keselarasan program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan urusan di bidang kawasan permukiman secara efektif dan terpadu.

“Dan pembentukan forum bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat mendukung ketersediaan data yang akurat dan terpadu dalam urusan bidang kawasan permukiman,”ujarnya.

Seperti yang ketahui bahwa sehingga memudahkan koordinasi dan pengambilan keputusan yang lebih tepat.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: