BERITAKALTENG.com – KASONGAN – Dua orang warga Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan kedapatan menyimpan 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,64 gram.
Dua warga tersebut merupakan sepasang suami istri berinisial Mar (32) dan RS (27). Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Marikit, Senin 19 Agustus 2024 lalu,” jelas Kasatresnarkoba AKP Suherman, Jumat 6 September 2024.
Selain barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,64 gram. Tim juga mengamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 2.450.000, timbangan digital, handphone, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah narkoba.
“Atas kejadian itu, elaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya (AS)