FOTO : Direktur RSSI Pangkalan Bun saat menyerahkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan para Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Lamandau dan Sukamara kepada pihak komisioner KPU masing-masing, Senin (2/9/2024).

RSSI Pangkalan Bun Serahkan Hasil Tes Kesehatan Bapaslon

 

BERITAKALTENG.com – PANGKALAN BUN – Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanudin (RSSI) Pangkalan Bun serahkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara. Acara berlangsung di Lantai III Aula RSSI Pangkalan Bun, Senin (2/8/2024).

Hasil pemeriksaan kesehatan tidak diumumkan secara langsung namun diberikan kepada masing-masing Bapaslon untuk sebagai syarat calon bupati dan wakil bupati. Dan juga pihak KPU memberikan tanda terima kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan.

Direktur RSSI Pangkalan Bun, dr. Fachrudin mengatakan bahwa pihaknya setelah selesai melakukan pemeriksaan kepada para bakal calon bupati dan wakil bupati dari tiga kabupaten, yaitu Kotawaringin Barat, Lamandau, Sukamara yang dilanjutkan pleno.

“Jadi kami setelah selesai pemeriksaan bapaslon, melaksanakan pleno dari Jam 19.00 – 22.00, hari Minggu (1/9). Hari ini kami secara simbolis menyerahkan berkas kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU dari tiga kabupaten,” kata dr. Fachrudin.

Ketua KPU Kobar, Chaidir mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1090 tahun 2024. Terkait dokumentasi pemeriksaan dan penilaian kesehatan, di antaranya.

1. Hasil pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota disampaikan oleh pihak Rumah Sakit kepada yang bersangkutan.

2. Dalam kaitannya dengan wajib simpan rahasia kedokteran,rekam medis hasil pemeriksaan Kesehatan (medical record) menjadi milik Rumah Sakit.

3. Laporan pemeriksaan Narkotika dan psikotropika dituangkan dalam SKHPN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil pemeriksaan lengkap (resume medis).

4. Keterangan hasil pemeriksaan lengkap (resume medis) dikirimkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

5. Keterangan hasil pemeriksaan Kesehatan yang dituangkan di dalam berita acara merupakan pendapat dari Tim Penilai Kesehatan yang selanjutnya disampaikan kepada dalam KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai kesimpulan hasil Tim Pemeriksa Kesehatan.

6. Penyampaian kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan disampaikan oleh kepala atau direktur Rumah Sakit kepada ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) Hari setelah selesai penilaian hasil pemeriksaan Kesehatan dengan memerhatikan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

7. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima dan berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan kepada Pasangan Calon atau petugas penghubung dengan memerhatikan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan.

“Kami hanya menerima kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan, sedangkan hasil lengkapnya ada di Rumah Sakit dan akan disampaikan kepada masing-masing bakal calon. Hasil tersebut nantinya akan dijadikan sebagai salah satu syarat calon. Kami tidak melakukan verifikasi untuk syarat pemeriksaan kesehatan, namun untuk syarat-syarat calon lainnya akan kami lakukan verifikasi. Sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan kesehatan tidak akan diumumkan, tetapi hasil tersebut akan menjadi acuan bagi kami dan pihak terkait untuk memastikan bahwa calon mampu dan siap melaksanakan tugas jika terpilih sebagai bupati dan wakil bupati,” pungkas Chaidir. (rd/agg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: