FOTO : Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, H. Bambang Yantoko.

Konflik PT. BJAP dan Masyarakat Butuh Solusi Bersama

BERITAKALTENG.com – KUALA PEMBUANG – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, H. Bambang Yantoko mengajak Pemerintah Daerah Seruyan dan seluruh pemangku kepentingan agar bersama-sama mengatasi konflik sosial yang saat ini sedang bergejolak khususnya di wilayah daerah pemilih (Dapil) III Seruyan.

H. Bambang Yantoko mengatakan bahwa situasi saat ini di dapil III Seruyan sedang bergejolak panas, dimana masyarakat kembali menuntut hak 20 persen atau plasma kepada pihak perusahaan yang berinvestasi di wilayah tersebut. Adapun menurutnya, yang sedang bergejolak saat ini salah satunya di PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 3 Kecamatan Seruyan Tengah.

“Konflik di dapil III itu yang terutama persoalan yang lama itu tentang tuntutan 20 persen plasma, masyarakat terus menuntut itu. Sebetulnya pemerintah daerah sudah berupaya total, namun kelihatannya masyarakat terus dan terus menuntut 20 persen,” katanya, di Kuala Pembuang, Rabu (31/7/2024).

“Solusinya kemarin kan ada KUP, namun sekarang ada tanda tangan 6 desa yang menyatakan menolak KUP itu, sebagian ada yang menerima namun saya lihat hanya sebagian kecil, saya terus memonitor di lapangan dan ini bergejolak terus,” sambungnya.

Oleh karena itu lanjutnya, menyikapi persoalan tersebut DPRD Seruyan mengharapkan agar tidak ada korban jiwa dari konflik tersebut. Maka dari itu diperlukan keseriusan dari pemerintah daerah untuk bersama-sama mengatasi dan mencarikan solusi terbaik untuk masyarakat.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, sebagai upaya meredam gejolak konflik tersebut dirinya mengharapkan agar seluruh pihak yang terlibat baik itu masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya betul-betul mengambil langkah yang tepat dengan menjalankan aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Kita wajib mengikuti peraturan perundang-undangan, dan undang-undang diciptakan untuk dilaksanakan maka dari itu baik masyarakat, perusahaan itu harus betul-betul menjalankan aturan tersebut. Saya pikir persoalan ini tidak repot apabila undang-undang itu dijalankan,” pungkasnya. (arl/ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: