DPRD Kalteng dan Pemerintah Provinsi Sepakati Pengesahan Empat Raperda Jadi Perda

PALANGKARAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama pemerintah provinsi telah menandatangani kesepakatan terkait empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan disahkan menjadi peraturan daerah (perda), Rabu (24/7/2024l).

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Siti Nafsiah, menyatakan bahwa persetujuan bersama ini adalah tahap akhir dari penyusunan rancangan produk hukum daerah.

Proses ini dilakukan setelah melalui rapat kerja antara tim pansus, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.

“Hari ini kami membahas rancangan peraturan daerah ini akan memiliki posisi strategis dan penting sebagai payung hukum bagi pemerintah provinsi untuk melaksanakan pembangunan daerah,”katanya.

Ia menjelaskan bahwa tiga dari empat raperda tersebut mengatur perubahan bentuk hukum, yaitu Jamkrida Kalteng dari Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah, dan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah.

Raperda lainnya mengatur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2024-2045. Semua raperda ini jelasnya menambahkan, telah disepakati bersama dengan pemerintah daerah. 

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan bahwa berdasarkan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak ada koreksi substantif pada materi raperda yang diusulkan.

Kemendagri hanya memberikan koreksi terkait tata cara penulisan, serta melengkapi dan memperjelas aturan pada masing-masing pasal atau bab.

Dia juga mengungkapkan bahwa terkait adanya koreksi dari kementerian, ia memastikan semuanya telah ditindaklanjuti oleh DPRD bersama tim pemerintah daerah.

Dengan demikian, seluruh materi dalam raperda tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Kemendagri.

“Dari hasil Baik tiga raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah maupun RPJPD, semuanya disusun berdasarkan kebutuhan daerah untuk mendukung kegiatan pembangunan dan program pemerintah,”pungkasnya.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: