FOTO : Kepala DPMD Kobar, Yudhi Hudaya.

Pemprov Kalteng Setujui Lima Pemekaran Desa di Kobar 

BERITAKALTENG.com – PANGKALAN BUN – Jumlah desa di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), nampaknya bakal bertambah. Pasalnya, pemerintah Provinsi Kalteng telah menyetujui pemekaran lima desa baru dari total tujuh nama yang diusulkan.

Adapun kelima calon desa tersebut di antaranya Desa Karang Anyar, Desa Kumai Hilir Seberang, Desa Pangkalan Lada, Desa Mulya Raya dan Desa Sumber Sari. Sementara dua desa calon desa lainnya gagal lolos verifikasi, yakni Natai Pelingkau dan Muara Baru.

Kendati belum lolos, disebutkan bahwa Pemkab Kobar tetap berupaya mengusulkan kembali kedua wilayah itu dimekarkan namun berbentuk wilayah administratif kelurahan. Upaya itu dilakukan lewat rapat dengar pendapat (RDP) belum lama ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar, Yudhi Hudaya mengutarakan sejumlah calon desa dan kelurahan yang disebutkan telah mendapat peninjauan langsung dari tim evaluasi dan verifikasi dari Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2022 lalu.

“Ada tujuh nama yang kita usulkan, keluar persetujuan itu 5 desa saja, sementara 2 lainnya tidak disetujui karena belum memenuhi syarat. Untuk 2 lolos yang belum lolos kita usulkan ulang jadi kelurahan,” ungkapnya, Jum’at (19/7/2024).

Dijelaskan Yudhi, pemekaran desa dan kelurahan merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah dalam upaya mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Meski begitu, proses untuk menjadikan 5 desa baru tersebut menjadi desa persiapan maupun definitif membutuhkan waktu. Direncanakan pasca pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 rampung.

“Persetujuannya keluar akhir tahun kemarin dari provinsi, tapi itu menjadi syarat untuk proses lebih lanjutnya ke pemerintah pusat dalam hal ini kementerian,” terang Kepala DPMD Kobar.

“Tentu harapannya mempercepat kemajuan pembangunan, karena setelah dimekarkan peluang lebih untuk mengembangkan desa terbuka lebar,” sambung dia.

Tak hanya itu, lanjut Yudhi, pemekaran desa juga bisa menjadi dasar bagi pemda untuk mengambil langkah kebijakan selanjutnya, salah satunya melakukan pemekaran kecamatan secara bertahap.

“Alhamdulillah respons masyarakat sangat tinggi. Pemekaran ini juga bisa menjadi acuan untuk pemekaran kecamatan, karena jumlah kecamatan di Kobar masih sedikit,” imbuhnya. (BK/LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: