FOTO : Plh Ketua KPU Kobar, Suprianur dan Kepala Bapeda Kobar, Juni Gultom foto bersama usai acara sosialisasi di Kafe Kopi Petik, Pangkalan Bun, Rabu (17/7/2024).

Bapaslon Bupati Kobar Diimbau Susun Program Sesuai RPJPDD

 

BERITAKALTENG.com – PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan sosialisasi penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan calon (bapaslon) yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Acara ini merupakan bagian dari tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan visi dan misi para kontestan Pilkada selaras dengan RPJPD. Dengan narasumber Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kobar, Prof. Dr. Ir. Juni Gultom, S.T., M.TP. Dan dihadiri dari perwakilan 18 Parpol di Kobar. Acara yang digelar di sebuah Caffe, Pangkalan Bun pada Rabu (17/7/2024).

Plh Ketua KPU Kobar, Suprianur mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan sosialisasi penyusunan visi, misi dan program bakal pasangan calon (bapaslon) sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Ketentuan tersebut telah diatur berdasarkan Surat Dinas KPU RI tentang sosialisasi nomor 1215/PL.02.02.SD/05/2024.

“Sesuai dengan PKPU 8 tahun 2024 pasal 102 ayat 2 huruf a point 4, bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kobar yang mendaftar ke KPU pada bulan Agustus nanti, wajib membawa berkas visi-misi yang harus selaras dengan RPJPD Kobar,” ungkapnya.

Suprianur berharap dengan adanya sosialisasi ini, bapaslon Bupati dan Wakil Bupati di Kotawaringin Barat tidak ada kendala saat pendaftaran nanti.

“Semoga para bakal pasangan calon yang akan mendaftarkan diri pada 27 hingga 29 Agustus 2024 nanti sudah memenuhi syarat,” tambahnya.

Kepala Bappeda Kobar, Juni Gultom menegaskan, pentingnya kegiatan ini dalam rangka pencalonan Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada 2024 di Kobar. Ia juga menjelaskan RPJPD 20 tahun ke depan dari 2025 hingga 2045, yang terdiri dari empat tahapan RPJM untuk menuju tahun 2045.

“RPJPD sangat penting dalam penyelarasan rencana pembangunan di daerah untuk ke depan dalam penyusunan visi-misi bagi para Calon Bupati yang akan ikut dalam Pilkada 2024,” kata Juni Gultom.

Selain itu, Juni Gultom menambahkan bahwa dalam penyampaian visi-misi bagi calon Bupati dan Wakil Bupati tidak menggunakan terminologi ‘berdaulat’.

“Terminologi ‘berdaulat’ hanya digunakan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan untuk kabupaten dan provinsi,” pungkasnya. (rdn/ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: