Jabatan 99 Kepala Desa Diperpanjang Jadi Delapan Tahun

 

Foto : Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan saat menyaksikan pelantikan perpanjangan masa jabatan kades se- Kabupaten Barito Timur.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Sebanyak 99 Kepala Desa di Kabupaten Barito Timur dikukuhkan kembali setelah masa jabatannya diperpanjang dua tahun menjadi 8 tahun usai disahkannya Undang- Undang Desa Nomor 3 tahun 2024.

Prosesi pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) tentang pengesahan masa jabatan kades dilakukan di Kantor halaman Bupati Barito Timur, Rabu (17/7/2024).

“Seluruh kepala desa di Barito Timur, kecuali Desa Pinang Tunggal di Kecamatan Pematang Karau, hari ini resmi dikukuhkan,” kata Indra Gunawan.

Pada kesempatan tersebut, Indra Gunawan berpesan seluruh kepala desa agar bekerja dengan lebih optimal dan maksimal.

“Mari kita doakan bersama agar dengan adanya penambahan masa jabatan ini, semua kepala desa menjadi sehat, kuat dan amanah,” ujarnya.

Pj Bupati berharap, dengan ditambahnya masa jabatan kepala desa dapat memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat dan akan menjadi tongkak awal pembangunan bangsa dan negara seutuhnya, sehingga tercapainya masyarakat adil dan makmur.

Hadir juga pada kegiatan tersebut, Sekertaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: