DPRD Kalteng dan Pemerintah Provinsi Berupaya Selesaikan Tiga Raperda

PALANGKARAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama pemerintah provinsi terus berupaya mempercepat penyelesaian tiga rancangan peraturan daerah (raperda), yang saat ini prosesnya sudah mendekati tahap akhir.

Raperda tersebut meliputi penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Kalteng, perubahan kelima atas perda pembentukan perusahaan Banama Tingang Makmur, dan Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

“Ya, setelah rapat paripurna pada Senin kemarin, di mana fraksi pendukung DPRD menyampaikan pandangan umum, pemerintah provinsi memberikan tanggapan sebagai langkah tindak lanjut,”kata Wakil Ketua DPRD, Abdul Razak. Selasa (16/7/2024).

Ditegaskannya kembali bahwa legislatif dan pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan raperda tepat waktu, dengan harapan agar segera disahkan.

Setelah itu, masukan dari fraksi pendukung DPRD akan menjadi perhatian serius pemerintah untuk mengevaluasi kegiatan, capaian target, dan pelaksanaan ketentuan dalam produk hukum daerah.

“Dalam hal ini, ketiga raperda ini telah melalui pembahasan panjang. Berbagai masukan dan tanggapan dari pemerintah telah diterima, dan ke depan akan menjadi perhatian baik DPRD maupun pemerintah,”ucapnya.

Politikus senior Partai Golkar ini berharap pembentukan peraturan daerah memberi dampak signifikan pada pembangunan, sehingga aturan yang disahkan dapat terimplementasi dengan baik di masyarakat.

Diharapkan ketentuan dalam raperda yang sedang dibahas ini bisa menjadi acuan untuk pembangunan yang lebih baik.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: