KPU Bartim Gelar Sosialisasi Pilkada 2024

Foto : KPU Kabupaten Barito Timur gelar sosilisasi.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Satya Hedipuspita mengatakan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih di wilayah setempat terus dilaksanakan hingga saat ini.

”Dari laporan yang saya terima, sampai saat ini coklit sudah 98 persen ,” kata Ketua KPU Barito Timur, Satya Hedipuspita saat Sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024, Pemutakhiran Data Pemilih, dan Penyusunan Visi Misi dan Program bakal calon Bupati Barito Timur 2024 di Tamiang Layang, Selasa, 9 Juli 2024.

Menurut Satya, coklit dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Coklit dilaksanakan petugas Pantarlih mulai tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 atau selama satu bulan.

Satya mengharapkan Pilkada Barito Timur diikuti putra putri terbaik Kabupaten Barito Timur, yang tujuan akhirnya untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Diharapkan bisa diikuti lebih dari satu, dua atau lebih pasangan calon kepala daerah,” kata Satya.

Ditambahkan Zainal Hamli selaku Komisioner KPU Barito Timur Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menegaskan, setelah selesai dilaksanakan maka KPU Barito Timur akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Barito Timur.

”Penetapan DPS ini akan disampaikan kepada publik secara umum dan KPU akan meminta informasi, saran dan masukan terkait DPS yang disampaikan. Laporan diharapkan dilengkapi dengan data pendukung,” kata Zainal Hamli.

Zainal menambahkan, hal tersebut merupakan bagian dari rangkaian pada Pilkada Barito Timur 2024 untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Acara Sosialisasi Tahapan Pemilihan 2024, Pemutakhiran Data Pemilih, dan Penyusunan Visi Misi dan Program bakal calon Bupati Barito Timur 2024 dilaksanakan di GPU Muntawara dan dihadiri perwakilan FKPD, OPD, dan pengurus partai politik.(ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *