Foto : Sekda Katingan Pransang saat menyerahkan dokumen Raperda LPJ APBD Tahun 2023 Kepada Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto.

Sekda Serahkan Berkas LPJ APBD 2023 Kepada Ketua DPRD Katingan

KASONGAN – Sekda Kabupaten Katingan Pransang menyerahkan berkas Laporan Pertanggungjawaan (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Katingan tahun anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto, Rabu (26/6/2024) diruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Katingan.

Penyerahan dokumen LPJ APBD tahun anggaran 2023 tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Katingan, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Nanang Suriansyah, dan Wakil Ketua II DPRD Katingan Fahrul Razi, dengan disaksikan oleh para anggota DPRD serta tamu undangan yang hadir.

Saat membacakan pidatonya, Sekda menuturkan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di tahun 2023 atas aspek keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 berupa laporan keuangan.

Laporan keuangan yang disebutkan Pransang, yaitu terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas serta catatan keuangan.

“Bentuk daripada laporan itu nantinya akan disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif untuk ditetapkan menjadi perda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023,”Imbuhnya.

Dijelaskan Sekda, pendapatan secara umum untuk realisasi pendapatan pata tahun anggaran 2023 sebesar 1 trilyun 406 milyar 156 juta 781 ribu, mengalami peningkatan dibandingkan dengan realisasi tahun 2022 lalu.

Lanjutnya, pada tahun anggaran 2023, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyebumbang sebesar 97 milyar 945 juta 340 ribu dari target anggaran yang ditetapkan bersama.

“Untuk realisasi PAD kita tahun 2023 mencapai 71,21 persen,”Ujarnya.

(Grn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: