KASONGAN – Pelaksanaan paripurna ke-3 masa persidangan III, dengan agenda jawaban Bupati Katingan atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Katingan tahun 2025 – 2045.
Pada pelaksanaan paripurna tersebut, Staf Ahli Bupati Katingan Ganti Yatman, menyampaikan pidato Bupati Katingan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Selasa (11/6/2024).
Saat menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi Golonga Karya (Golkar) terkait dengan pertanyaan keberhasilan RPJPD Kabupaten Katingan tahun 2005-2025, Ganti Yatman menjelaskan, bahwa RPJPD Katingan pada tahun 2005-2025 disusun sebelum terbitnya peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, sehingga dalam sistematikanya belum memuat sasaran pokok pembangunan. “RPJPD Kabupaten Katingan tahun 2025-2045 yang disusun masih menggunakan pendekatan kualitatif sehingga target kinerjanya sulit untuk dapat diukur,”Jelasnya.
Staf Ahli Bupati juga menjelaskan, jika mempedomani surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 600.2.1/1570/sj untuk mengevaluasi RPJPD, diperoleh rata-rata capaian kinerja RPJPD mendekati angka 94/0 dengan kategori sangat tinggi.
Menurutnya, arah dari kebijakan dalam RPJPD per periodenya dapat direalisasikan dengan baik melalui RPJMD.
“Pencapaian kinerja tersebut tidak serta merta merupakan kontribusi dari pemerintah kabupaten katingan sendiri, tetapi terdapat juga kontribusi dari swasta, pemerintah provinsi kalimantan tengah, pemerintah pusat, dan pihak-pihak lain,”Ujarnya.
Usai memberikan penjelasan, Staf Ahli Bupati menyampaikan ucapan terimakasih serta apresiasi kepada fraksi Golkar DPRD Katingan secara umum dapat menerima raperda tentang RPJPD Kabupaten Katingan tahun 2025-2045 dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya.
(Grn)