Gunung Mas – Pemkab Gunung Mas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas terkait peningkatan penerimaan daerah.
“Adanya kegiatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah tahun 2024, kedepan bukan hanya pajak barang jasa tertentu (PBJT) tetapi juga objek pajak lainya,” ujar Pj Bupati Gunung Mas Herson B Aden, Senin, 10 Juni 2024.
Dikatakan, pembangunan di Kabupaten Gunung Mas bergantung pada pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, jadi pajak bersumber dari kita untuk kita.
Sementara itu, Kepala Bapenda Gunung Mas Edison menjelaskan kerja sama antara pihaknya dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas sudah berjalan sejak Januari 2024.
“Kerja sama yang pertama yakni terkait optimalisasi penerimaan sektor pajak BHTB sudah dilakukan terhadap lima perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di kapupaten gunung mas yang belum memiliki izin HGU,” jelasnya.
Dalam minggu ini kata Edison, akan disampaikan secara langsung oleh Kajari kepada Pj. Bupati Gunung Mas bersama PBS yang dimaksud untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut.
Kemudian terkait optimalisasi tentang pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya (MBLB) dengan (legal oponion) untuk proses pungutan pelaku usaha bidang zirkon.
“Lalu hari ini kita laksanakan optimalisasi pajak sektor PBJT, baik yang sudah terdaptar maupun yang belum, untuk mengetahui tatacara dan perhitungan PBJT sesuai Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tukasnya.(ag)