Berantas Judi Online, OJK Blokir 4.921 Rekening

JAKARTA – Dalam upaya menjaga agar sektor jasa keuangan terjaga stabil dan mampu tumbuh kuat dan berkelanjutan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil sejumlah arak kebijakan.

Diantaranya Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan. Salah satunya terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dalam press release menyampaikan bahwa OJK mendukung pembentukan Satuan Tugas Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

“Beberapa langkah penanganan judi online telah dilakukan OJK yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Aman, Senin (10/6/2024).

Tidak hanya itu ujarnya menambahkan, pihaknya juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

Selain itu, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhance Due Dilligence (EDD) termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).

“sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan,” bebernya.

Upaya preventif juga dilakukan di sisi aspek edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.(a2)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *