Keluarga Almarhum Gijik Minta Kasus Bangkal Juga Diproses Adat

PALANGKARAYA – Selain kasus dugaan penembakan yang terjadi di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan tepatnya dilokasi perkebunan PT.HMBP diproses secara hukum yang berlaku.

Pihak keluarga dari almarhum Gijik yang menjadi korban dalam insiden tersebut juga meminta kepada pihak anggota legislatif Kalteng bersama Forum Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah agar kasus ini juga diproses secara adat.

Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalteng, Alexius Esliter bahwa pihak keluarga sudah menyampaikan aspirasi sekaligus pula meminta rekomendasi dari DPRD Kalimantan Tengah, atas penyelesaian dan pertanggungjawaban dari sejumlah pihak terkait secara adat.

“Karena dari pihak keluarga almarhum Gijik meminta adanya penyelesaian secara adat, kami pun menghadirkan pengurus Kedamangan untuk mendengarkan secara langsung keinginan pemenuhan hak-hak secara adat,” kata Alexius Elsiter, dalam audiensi di ruang rapat Komisi I DPRD Kalteng, Selasa (04/06/2024).

Menurutnya, penyelesaian secara adat akan menjadi urusan kedamangan yang lebih tahu karena lembaga adat yang ada di wilayah Kalimantan Tengah.

“Jadi, mereka pihak keluarga kesini bermaksud meminta bantuan dewan untuk minta rekomendasi supaya hal ini bisa diselesaikan secara adat,” timpanya.

Pertemuan audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kalteng siang ini, diikuti oleh pengurus Forum Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah yakni Sekretaris Idon Y. Riwut dan Bendahara Wawan Embang, serta pihak ibu, adik dan keluarga almarhum Gijik. Selain audiensi, juga dilakukan konfrensi pers kepada para awak media.

Kepada para awak media, Sekretaris Forum Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah, Idon Y. Riwut menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat di Kalimantan Tengah.

Dimana pada pasal 27 ayat (1) Sengketa adat yang diajukan kepada Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat, baik pada tingkat Desa/Kelurahan maupun pada tingkat Kecamatan, wajib untuk diterima, diproses dan diputuskan.

“Artinya, jika itu memang ada laporan tertulis dari pihak keluarga almarhum. Dan, kami pun direkomendasikan untuk menindaklanjuti, maka kami pun wajib untuk menerima, memproses dan memutuskan,” kata Idon.

Dirinya juga menyampaikan bahwa laporan tersebut telah disampaikan melalui Kedamangan Kabupaten Seruyan Raya atau damang yang ada di lokasi kejadian.

Selanjutnya, Idon Y. Riwut juga mengatakan bahwa pihaknya (Forum Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah, red) juga akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.

“Yang pasti, kami siap menindaklanjuti perintah, apabila nanti ada rekomendasi dari berbagai pihak terkait, termasuk pula dari DPRD,” imbuhnya.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *